Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pembiayaan tanpa agunan diuji coba tahun depan

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan pembiayaan tanpa agunan yang diberikan untuk sektor mikro tidak melanggar prinsip syariah. Bank sentral bersama perbankan syariah akan melakukan uji coba proyek pembiayaan tanpa agunan pada tahun depan.

 

Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), mengatakan bank sentral bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) telah selesai membahas dua produk baru, salah satunya adalah pembiayaan tanpa agunan (PTA).

 

“Jangan persepsikan ini sama dengan KTA [kredit tanpa agunan] yang ada di bank konvensional, itu merupakan pinjaman konsumer. Ini adalah pembiayaan produktif untuk sektor mikro,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/12/11).

 

Dalam pembahasan tersebut, jelasnya, DSN-MUI meminta agar PTA diujicobakan terlebih dahulu sebelum lembaga tersebut menerbitkan fatwa halal terhadap produk tersebut. Uji coba tersebut akan dilaksanakan selama 6 bulan oleh beberapa bank syariah dalam wilayah tertentu.

 

“Kemarin ada ide bahwa ini akan diuji coba dulu. Jangan sampai ini kami lakukan tapi ternyata masih banyak permasalahan, karena tidak mudah untuk membatalkan aturan yang sudah dibuat,” ujarnya.

 

Produk pembiayaan tanpa agunan telah menjadi wacana dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu poin resistensi terhadap calon produk ini adalah pelanggaran terhadap prinsip syariah karena pinjaman yang diberikan tidak memiliki jaminan.

 

Namun Mulya menegaskan PTA yang diberikan untuk sektor mikro ini tidak melanggar prinsip syariah. Menurut dia, PTA ini merupakan kesempatan bagi bank syariah untuk masuk ke sektor mikro yang sulit memberikan jaminan dalam mendapatkan pinjaman.

 

“Bank syariah concern gak terhadap mikro. Kalau mikro dimintai agunan siapa yang punya. Pembiayaan ini bisa menggunakan akad mudharabah untuk modal kerja ataupun murabahah untuk pembeliaan barang usaha,” ujarnya.

 

Dalam catatan Bisnis, PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) berkeinginan untuk masuk dalam sektor mikro dengan memberikan pembiayaan tanpa jaminan aset secara spesifik.

 

Demi menghindari risiko pembiayaan, BNI Syariah mewajibkan usaha yang akan diberikan pinjaman memilki lokasi usaha yang tetap dan telah berjalan minimal 1 tahun.

 

“Logikanya pedagang kecil itu memiliki modal untuk bertahan hingga 3-4 bulan. Jadi kalau rugi terus selama 3-4 bulan maka dia akan bangkrut. Sehingga pedagang yang sudah bertahan minimal 1 tahun bisa dikatakan sudah memiliki pelanggan dan usahanya sudah berjalan baik,” ujar Imam Saptono, Direktur BNI Syariah beberapa waktu lalu.

 

Pinjaman mikro ini, sambung dia, akan diperuntukan bagi sejumlah pedagang di pasar tradisional, pedagang warung kelontong di luar pasar serta usaha kecil lainnya.Pinjaman mikro ini memiliki plafon antara Rp500 ribu hingga Rp500 juta. (Dba/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...