Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Armida: Pengembangan KAPET akan dapat insentif

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif infrastruktur Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu untuk menarik minat investor melakukan pembangunan.

 

Armida Alisjahbana, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan KAPET membutuhkan insentif untuk melakukan revitalisasi. Jika pembangungan berhasil, bukan tidak mungkin KAPET akan bersinergi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan masuk dalam koridor Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3E1).

 

"Konsep KAPET dan KEK agak berbeda, tapi tentu akan kita sinergikan. KAPET perlu insentif agar investor mau juga masuk KAPET," ujar Armida kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

 

Selain insentif, Armida menjelaskan kawasan ekonomi terpadu juga harus mengembangkan fasilitas pendukung untuk memberikan kemudahan investor dalam proses pembangunan daerahnya. Menurut dia, pemerintah masih mendiskusikan revitalisasi kawasan tersebut.

 

"Daerah juga perlu siapkan  apa fasilitas yang diberikan. Investor inginkan fasilitas dan insentif. Kalau fasilitas tidak ada, hitungannya tidak akan masuk, karena cost to investment nya tidak akan mengcover pendapatan," jelasnya.

 

Senada dengan Armida, Dedy Supriadi Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas menuturkan kedua kawasan ekonomi bisa saja disinergikan, tetapi membutuhkan proses dan kajian yang matang.

 

"KEK saja baru berani mengeluarkan dua, tahun depan mungkin tiga atau empat, padahal usulannya ada 62," sebutnya.

 

Sebelumnya Luki Eko Wuryanto, Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menuturkan kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah harus merevitalisasi dan mencari kembali posisi keunggulan daerah yang tergabung dalam KAPET.

 

“Dulu itu KAPET terlalu generic dan campuran. Sekarang sudah ada kawasan industri, pariwisata. Saya melihatnya kalau sudah ada yang menarik untuk dipromosikan seperti KEK [Kawasan Ekonomi Khusus], maka KAPET harusnya berbeda. Nah KAPET approach-nya apa?” ujar Luki.

 

Dia menegaskan pemerintah daerah harus mengkaji kembali fungsi dan visi pengembangan KAPET, menurut dia, harus ada penataan yang tepat terkait fasilitas dan infrastruktur dengan berbagai klasifikasi.

 

Luki mengatakan beberapa wilayah KAPET bisa saja tergabung dalam KEK dan ikut mendukung proyek MP3EI, jika pemerintah daerah mampu menggali potensi ekonomi yang besar.

 

“Lebih baik dipromosikan menjadi kawasan industri, KEK, atau pola kawasan lain. Investasi swasta bisa masuk melalui PMK,” ujarnya.

 

Luki mengimbau perlu ada badan informasi yang terintegrasi untuk menghubungkan berbagai kawasan terpadu agar fungsinya tidak tumpang tindih. Selanjutnya, badan tersebut bisa menjadi cikal bakal dewan kawasan yang mendorong proyek MP3EI.

 

Kendati demikian, Luki mengaku pemerintah akan memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mengembalikan fungsi kawasan ekonomi terpadu. Pemerintah tentu perlu membangun berbagai kelengkapan dasar.

 

Max Hasudungan Pohan, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas, menuturkan pihaknya mendukung revitalisasi KAPET untuk mendorong pengembangan ekonomi terpadu di tiga belas wilayah tersebut. Untuk itu, perlu adanya pengkajian kembali peraturan pemerintah terkait kawasan ekonomi terpadu.

 

“Seluruh kawasan perlu diintegrasikan dengan baik, dengan komposisi yang tepat secara fungsi dan nature characteristic daerahnya,” ujar Max.

 

Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pengembangan Daerah Tertinggal (PDT), memaparkan terdapat tiga elemen yang perlu direvitalisasi. Adapun ketiga elemen antara lain pembangunan regional, yakni tata ruang dan infrastruktur yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).

 

Kedua, revitalisasi kelembagaan yang berkoordinasi dengan Bappenas. Max menjelaskan, perlu adanya penguatan kelembagaan di daerah, termasuk potensi memperluas peran pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan. Sementara, kelembagaan pusat harus berkoordinasi memanfaatkan kelembagaan daerah dengan memberikan input.

 

Ketiga, perlu adanya promosi investasi dan pengembangan produk unggulan yang membutuhkan kerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Adapun 13 provinsi yang termasuk dalam KAPET, yakni Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

 

Setiap tahunnya, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp26 miliar atau sekitar Rp2 miliar untuk setiap daerah yang termasuk dalam KAPET. Dana yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum tersebut diterima oleh Badan Pengelola (BP-KAPET) setiap daerah.(faa)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...