Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Belum ada draf final revisi UU Ketenagakerjaan

Recommended Posts

JAKARTA: Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono membantah telah menerbitkan draf final revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Hal itu terkait beredarnya draf yang seolah-olah draf tersebut adalah final dari perubahan UU ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh pemerintah.

 

“Belum ada draf final yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang perubahan UU Ketenagakerjaan yang diedarkan kepada publik,” katanya, hari ini.

 

Suhartono menyesalkan beredarnya draf itu, karena hanya akan menyebabkan keresahan di kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat.

 

“Saya perlu tegaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran, karena pada dasarnya upaya penyempurnaan UU Ketenagakerjaan masih membutuhkan waktu agar ada persepsi yang sama antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” tuturnya.

 

Mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan masih akan dibahas oleh semua pemangku kepentingan demi penyempurnaan peraturan itu.

 

Penyempurnaan undang-undang itu agar objektif maka pemerintah, apindo, dan serikat pekerja yang bergabung dalam tripartit nasional sepakat melakukan kajian.

 

“Substansi yang menyangkut isu krusial, seperti perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, dan pesangon akan terus menerus dibahas, serta disosialisasikan dengan para stakeholders agar aspiratif dan implementatif,” jelas Suhartono.

 

Pemerintah belum secara resmi memgeluarkan draf final revisi UU Ketenagakerjaan dan hingga kini revisi itu masih dalam proses pembahasan inter departemen.

 

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M. Hanartani menuturkan sampai saat ini belum pernah ada draf final dari pemerintah yang beredar ke publik, karena masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan  antarkementerian dan semua stakeholders.

 

“Yang ada hanyalah draf untuk bahan pembahasan antarkementerian dan lembaga, serta bahan-bahan harmonisiasi dengan Kementerian Hukum dan HAM seperti prosedur yang diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan,” ungkapnya.

 

Myra menambahkan pemerintah melakukan pembahasan secara terus menerus dengan melibatkan semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan, yaitu pihak serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha.

 

Subtansi yang menyangkut sejumlah isu kursial, seperti perjanjian kerja waktu tertentu, oursourcing, dan pesangon akan terus disosialisasikan dan dibahas terus menurus dengan melibatkan semua pihak. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...