Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Penanganan pidana perbankan perlu respons cepat

Recommended Posts

JAKARTA: Penanganan tindak pidana perbankan memerlukan respon cepat agar tak menimbulkan keresahan dan kerugian yang lebih besar, baik di pelaku industri dan nasabah perbankan.

 

Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dalam sambutan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang penanganan tindak pidana kejahatan perbankan dan petunjuk pelaksanaannya antara BI, Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Hadir dalam kesempatan itu Kapolri Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan sejumlah petinggi Polri serta Kejagung di Gedung Bank Indonesia, sore ini.

 

Darmin menyampaikan bahwa sejauh ini fakta menunjukkan dalam menjalankan operasional, bank tak luput dari sasaran kejahatan, bahkan menjadi tempat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu penanganan secara cepat dalam tindak pidana perbankan.

 

“Belajar dari kasus perbankan selama ini, penanganan tindak pidana perbankan memerlukan respons cepat agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian lebih besar lagi bagi semua pihak,” ujarnya.

 

Menurutnya, dengan kompleksitas produk perbankan dan modus operandi tindak pidana perbankan saat ini perlu ada koordinasi yang semakin erat dengan otoritas dan instansi lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

 

“Bentuk koordinasi adalah sebagai narasumber, tukar menukar informasi dan lainnya. Bentuk lain kita juga perlu kerja sama dengan LPS, PPATK, Bapepam LK dan KPK,” terangnya.

 

Penandatanganan SKB itu sebenarnya memperbaharui kerja sama yang lama, yakni SKB 2004. Dalam ketentuan baru ini juga mengevaluasi nota yang lama, sehingga diharapkan lebih responsif dalam menangani tindak kejahatan perbankan.

 

Beberapa poin kerja sama itu seperti tukar menukar data, menjadi saksi ahli, pemblokiran rekening mencurigakan dan lainnya. Selain itu, dibentuk organisasi pengarah yang terdiri dari pimpinan tiga lembaga dan organisasi pelaksanaan yang terdiri tim teknis.

 

Dalam kesempatan itu, Timor Pradopo menyampaikan perbaharuan nota SKB itu cukup bagus untuk penanganan tindak pidana perbankan. Dia mencontohkan dalam kasus Bank Century bisa berhasil ditangani karena ada kerja sama tersebut.

 

“Dalam hal kasus Century ini cukup membantu. Keberhasilan itu hendaknya dipupuk untuk menangani kejahatan perbankan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kejahatan perbankan,” terangnya.

 

Hal senada disampaikan Basrief Arief. Menurutnya, dengan kerja sama tersebut bisa menjadi instrumen represif penegak hukum untuk meenekan tindak pidana perbankan akhir-akhir ini. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...