Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI Perkuat Pengelolaan Dana Pemerintah

Recommended Posts

JAKARTA: Dalam mengelola likuiditas, Bank Indonesia tidak hanya melakukan pengaturan dan pengelolaan terhadap dana masyarakat dan perbankan tetapi juga dana pemerintah.

 

Besarnya dana APBN mendorong bank sentral memperkuat pengelolaan dana pemerintah sehingga tidak menimbulkan ekses likuiditas yang dapat berakibat pada ketidakstabilan moneter Indonesia.

 

Ronald Waas, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), mengatakan bank sentral baru-baru ini memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Treasury Single Account (TSA), yakni pengelolaan rekening pendapatan dan pengeluaran pemerintah.

 

“Bagi BI ini sangat penting karena nilai dana yang dikelola sangat besar sehingga dapat mempengaruhi likuiditas perekonomian dan dapat berdampak pada kestabilan moneter,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

 

Dia menggambarkan besarnya dana yang dikelola itu diperkirakan tidak jauh dari nilai belanja negara, yakni sebesar Rp1.320,75 triliun pada 2011 dan Rp1.435 triliun pada 2012.

 

“Bayangkan kalau tiba-tiba pemerintah cabut semua uangnya dan taruh di bank umum, pasti likuiditas jadi berlimpah dan bisa jadi masalah,” ujarnya.

 

Dalam pengelolaan TSA, dilakukan dengan dua sistem yakni pengeluaran dana penerimaan negara. Penyaluran pengeluaran negara itu dilakukan setelah Kemenkeu menyampaikan kebutuhan dana satu hari sebelum dana akan disalurkan.

 

Kemudian, bank sentral akan menyalurkan dana kepada bank operasional (BO) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Dari BO dana tersebut akan disalurkan kepada bendahara masing-masing instansi maupun lembaga negara.

 

“Jadi BI menyalurkan dana pada pagi hari ke rekening giro BO dan harus disalurkan ke bendahara pada hari yang sama. Kalau sampai sore dana tersebut tidak disalurkan maka harus disetorkan kembali ke bank sentral jadi tidak mengendap,” jelasnya.

 

Adapun untuk penerimaan negara, dilakukan melalui bank persepsi yang juga telah ditunjuk negara. Bank persepsi tersebut menerima pembayaran pendapatan negara baik pajak dan non pajak. Setelah itu dana wajib disetorkan ke bank sentral.

 

Melalui kedua sistem tersebut diharapkan tidak ada lagi dana pemerintah yang mengendap di bank umum tanpa ada tujuan yang jelas. Selain menghindari ekses likuiditas, sentralisasi dana memudahkan monitoring seluruh kekayaan yang dimiliki negara.

 

Menurut Ronald, pengeloaan dana ini juga akan menambah efisiensi dari pemerintah, karena pengelolaan dana tersebut dilengkapi Bank Indonesia Government electronic Banking (BIG-eB, sejenis sistem internet banking.

 

“Jadi Kemenkeu hanya melakukan transaksi lewat terminal BIG-eB dan langsung direspon oleh BI, berbeda dengan dulu ketika transaksi dilakukan secara manual,” ujarnya.

 

Selain itu, bank sentral juga membebaskan biaya transaksi TSA baik melalui real time gross settlement maupun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Namun, BI tetap memberikan bunga (remunerasi) atas dana yang ditempatkan.

 

Besarnya bunga yang diberikan sebesar 0,1% untuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan 3,9% untuk Rekening Penempatan. Bunga Rekening Penempatan dihitung melalui rumus 65% dari suku bunga acuan (BI Rate).

 

Sejak Januari hingga Oktober 2011 bunga yang diberikan mencapai Rp3,8 triliun. Adapun total bunga yang telah diberikan adalah Rp8 triliun dengan rincian  2009 sebesar Rp1,8 triliun dan 2010 sebesar Rp2,4 triliun. (20/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...