Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Aturan kartu kredit BI tak pengaruhi ANZ Panin

Recommended Posts

JAKARTA: PT ANZ Panin Bank menyatakan pengetatan aturan kartu kredit oleh Bank Indonesia tidak akan merubah prosedur yang telah dijalankan perseroan selama ini.

 

 

 

Anak usaha dari ANZ Group Limited ini menyatakan telah menerapkan sejumlah prosedur, ketentuan serta persyaratan untuk proses seleksi dan analisa kredit yang komprehensif terhadap semua aplikasi kartu kredit yang masuk.

 

 

 

“Hal ini telah kami jalankan untuk memastikan agar semua pemegang kartu kredit sudah siap memiliki kartu kredit dan telah melalui proses seleksi kredit yang cukup ketat,” ujar Luskito Hambali, Direktur Consumer Finance lewat pesan elektronik kepada Bisnis, hari ini.

 

 

 

Kondisi itu , lanjutnya, menyebabkan aturan kartu kredit yang akan segera dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) tidak akan merubah prosedur bisnis kartu kredit perseroan.

 

 

 

Sebelumnya, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas menyatakan bank sentral akan memperketat aturan kartu kredit melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan kartu (APMK).

 

 

 

Beberapa poin pengetatan yang akan dilakukan diantaranya adalah standar kelayakan seseorang memiliki kartu kredit, batas plafon pinjaman dan batas bunga kartu kredit.

 

 

 

Adapun untuk standar kelayakan, calon pemilik kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun bila sudah menikah dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Bagi nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit maksimal dari 2 penerbit.

 

 

 

Luskito menambahkan perseroan juga telah memiliki program talkshow radio  berjudul ANZ Money Wise. Dalam acara itu perseroan memberikan edukasi secara penuh kepada nasabahnya  dan juga kepada publik bagaimana cara menggunakan kartu kredit dengan bijak agar masyarakat tidak konsumtif. (arh)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...