Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Perusahaan yang punya fasilitas KITE tak bisa dapat insentif bea masuk

Recommended Posts

JAKARTA: Beberapa perusahaan pemanfaat fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah tahun ini tidak bisa memanfaatkan insentif tersebut karena perubahan penafsiran Bea Cukai.

 

Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) adalah insentif yang diberikan pemerintah bagi produsen berbasis bahan baku impor untuk mendorong daya saing industri dalam negeri.

 

Peraturan Menteri Keuangan no. 241/2010 memberikan pembebasan bea masuk bagi beberapa bahan dan barang untuk meringankan beban kenaikan biaya akibat kenaikan bea masuk yang diatur dalam undang-undang yang sama.

 

Dalam pasal 2 ayat 5 huruf e Permenkeu tersebut, disebutkan fasilitas BMDTP dikecualikan bagi barang dan bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

 

Sekjen Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik (Giatpi) Totok Wibowo mengatakan tahun ini beberapa perusahaan dianggap Bea Cukai tidak bisa memanfaatkan BMDTP karena telah memiliki fasilitas KITE.

 

“Bea Cukai mengatakan perusahaan yang punya KITE tidak bisa lagi menggunakan BMDTP, walau impor barang ditujukan untuk memproduksi produk untuk pasar dalam negeri,” katanya kepada bisnis, belum lama ini.

 

Dia menjelaskan aturan yang mengecualikan fasilitas BMDTP bagi perusahaan pengguna fasilitas KITE bermasalah karena beberapa perusahaan memproduksi barang untuk ekspor dan pasar dalam negeri.

 

“Bahan baku impor untuk produksi dalam negeri dan produksi tujuan ekspor berbeda, seharusnya patokannya bukan perusahaan tapi barangnya,” ucap Totok.

 

KITE adalah pemberian pembebasan PPn dan bea masuk bagi bahan baku produk yang seluruhnya ditujukan untuk pasar luar negeri.

 

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan perubahan intepretasi Bea Cukai atas aturan BMDTP merugikan daya saing industri. “Padahal 3 tahun sebelumnya tidak masalah, kami juga beranggapan harusnya barangnya jadi patokan.” katanya.

 

Dia menjelaskan Kementerian Perindustrian telah menyampaikan permasalahan tersebut ke Badan Kebijakan Fiskal yang akan membahasnya dengan Bea Cukai. Perubahan peraturan tersebut, tambah Arryanto, bisa menekan penyerapan BMDTP yang selama ini masih rendah karena kesulitan administrasi maupun keterlambatan penerbitan aturan dari pemerintah.

 

Tahun lalu, insentif anggaran yang disiapkan untuk BMDTP hanya terserap 22%, masih rendah walau lebih besar dari penyerapan 2008 yang sebesar 3,26% dan penyerapan 2009 yang sebesar 9%. Pemerintah menganggarkan Rp1,157 triliun untuk BMDTP tahun ini yang diberikan pada 15 sektor manufaktur, lebih rendah dari anggaran 2010 yang mencapai Rp1,53 triliun.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Industri yang bisa menikmati fasilitas tersebut antara lain elektronik, alat berat, resin plastik, tinta khusus, kabel serat optik hingga kemasan plastik.(mmh)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...