Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

THR Tak Dibayar, Menakertrans Tebar Ancaman

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Senin, 22 Juli 2013 16:57 wib

Iwan Supriyatna - Okezone

wXeACM7xBj.jpgMenakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA - Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pekerja maupun buruh agar mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemenakertrans di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi  sampai tuntutan hukum ke pengadilan." kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (22/7/2013).

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja maupun buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja maupun buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Puasa & Lebaran 2013[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...