Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Australia "Guyur" 66 Pemda Hibah Air Minum Rp831 Miliar

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Rabu, 17 Juli 2013 19:02 wib

Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone

1lID3beMAj.jpgilustrasi: (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengadakan penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) untuk program hibah air minum tahap kedua dengan 66 Kepala daerah penerima hibah.

Hibah untuk program air minum ini merupakan hibah dari pemerintah Australia sebesar 90 juta dolar Australia setara dengan Rp831,07 miliar (kurs Rp9.234 per dolar Australia) dan merupakan kelanjutan dari cerita sukses dari hibah air minum tahap pertama yang telah dilaksanakan pada tahun 2010-2011.

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaaan Umum Imam S Ernawi mengatakan program hibah ini ditujukan untuk kabupaten kota untuk memberikan akses air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Imam mengatakan  program Hibah air Minum ini ditujukan bagi daerah yang memiliki idol cappasity 20 persen dan target sambungan aliran air minum dari hibah tahap kedua ini mencapai 290 ribu sambungan.

"Target kita tahun ini 290 ribu sambungan rumah," kata Iman di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/7/13)

Hibah Australia untuk hibah air minum tahap pertama senilai Rp199,05 miliar kepada 34 pemerintah daerah dan telah menghasilkan 77 ribu sambungan air bersih yang seluruhnya berfungsi baik.

Sementara, Direktur pembiayaan dan Kapasitas daerah DJPK Adriansyah mengatakan konsep program Hibah Air Minum tersebut merupakan terobosan baru yang menggunakan prinsip "Output-based approach" di mana dana hibah akan diberikan setelah ada kegiatan pemasangan sabungan rumah baru bagi masyarakat yang dibiayai terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dan pemasangan tersebut dapat berfungsi dengan baik selama dua bulan.

"Hasil dari sambungan ini akan diverfikasi oleh kementerian PU, kalau tidak berfungsi baik selama dua bulan dana hibah tidak akan diberikan," jelasnya.

Andriansyah mengatakan dana hibah ini diperoleh dari Australia melalui perjanjian dan diberikan kepada daerah juga melalui perjanjian.

Dia mengatakan Program Hibah Air Minum tahap kedua ini diberikan kepada pemda secara bertahap melalui penerbitan Surat Persetujuan Hibah (SPPH) oleh menteri keuangan dari usulan kementerian Pekerjaan Umum serta penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah dengan Kepala daerah penerima hibah.

"Dengan daerah kita setting penjanjian multiyears dan pemda yang berhak menerima dana hibah ini adalah daerah yang memiliki 20 persen idol kapasity, memiliki kesiapan, jadi sebelum mereka mengajukan usulan kepada pemerintah mereka sudah harus memiliki data masyarakat yang rumahnya akan disambungkan air minum," tuturnya.

Dia mengatakan dengan program ini maka diharapkan dapat berhasil seperti padah Hibah Air Minum tahap pertama dan memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Investasi[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...