Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mau Raih Tax Holiday, Ini Ketentuannya!

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Sabtu, 06 Juli 2013 10:52 wib

Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone

X0Wh0fkQcN.jpgMenko Ekonomi Hatta Rajasa. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan , ketentuan pemberian tax holiday (pembebasan pajak) bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia bersifat fleksibel, alias menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Terkait dengan adanya usulan investasi yang bisa  mendapat tax holiday diturunkan menjadi minimal Rp500 miliar, dia mengatakan, formulanya fleksibel  berdasarkan hal-hal lain.

“Kita harus mengombinasikan besaran investasi dengan berapa besar tenaga kerja yang diserap. Rp500 miliar itu tidak bisa digeneralisir harus dapat task holiday. Karena kalau itu tidak mengcover tenaga kerja yang banyak, tentu kita keberatan. Formulanya fleksibel.  Karena nanti tiba-tiba Rp 500 miliar semua untuk investasi,  nanti habis uangnya, dari mana pendapatan kita,” tutur Hatta di Gedung DPR, Jakarta.

Dia mengatakan, ada empat kriteria yang menjadi kententuan dalam memperoleh tax holiday. Pertama, investasi secara geografis atau harus merata ke seluruh daerah Indonesia sehingga mendukung pemerataan pembangunan di tanah air. “Begini  kita melihat itu yang jelas konspirasinya secara geografis, kalau investasinya di Papua, kita harus strongly konsekuen (mendukung),” jelas Hatta.

Kedua, investasi harus  berbasis renewable energy. “Mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengurangi low carbon itu perlu dipertimbangkan,” katanya.

Ketiga, besar investasi. Keempat, labour incentive atau mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan pengaruh kepada masyarakat. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: tax holiday[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...