Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Keputusan Terminasi 22 KKKS di Tangan SKK Migas

Recommended Posts

ENERGI

Rabu, 03 Juli 2013 16:36 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

PUPBSl8qbM.jpgIlustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan terminasi 22 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah tugas untuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Itu menjadi tugasnya SKK Migas, mana yang enggak perfomance selama tiga tahun pertama," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementrian ESDM Edy Hermantoro di Wisma BNI 46, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

"Lalu tidak memenuhi komitmen-komitmen untuk productivity and Innovation Credit (PIC) kontraknya, dan enam tahun masa eksplorasinya tidak memenuhi financial," katanya.

Edy menjelaskan, saat ini 22 KKKS yang akan di terminasi masih berada pada SKK Migas. "Kalau sudah ada di kita, langsung kita take surat resmi untuk terminasi para KKKS tersebut," ucap Edy.

Menurutnya, apabila terminasi sudah sah dilakukan, maka Wilayah Kerja (WK) sepeninggalan 22 KKKS tersebut akan dikembalikan. Pengembalian tersebut, nanti akan dikirim.

"Biasanya ada dua cara yang kita siapkan penuhi data-data lain untuk melihat potensi WK tersebut. Mungkin nanti kita offering tender reguler dan kita open daerahnya biar terbuka," ucapnya.

Untuk membuka daerah, maka akan disiapkan ahli petroleum dari pihak Kementrian ESDM maupun lembaga terkait. "Kira-kira ada enam ahli petroleum. Ini dilakukan agar mengetahui potensi kandungan migas di WK tersebut," tukas dia.

Sekadar informasi, SKK Migas mengakui sudah ada 22 KKKS yang akan di terminasi (putus kontrak). Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, 22 KKKS ini akan tengah diajukan ke Pemerintah melalui Kementerian ESDM. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: KKKS[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...