Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenhub Ogah Tentukan Kenaikan Tarif Angkot

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Senin, 24 Juni 2013 19:59 wib

Hendra Kusuma - Okezone

grTN29StWI.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan ikut campur dalam kenaikan tarif untuk Metromini dan angkutan kota. Kenaikan tarif tersebut akan diberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah masing-masing untuk mengatur kenaikan tarif tersebut.

"Tarif dasar pelayanan ekonomi kan naik 15 persen, kalau Metromini itu urusan pemerintah provinsi, karena mereka yang tahu kemampuan daerahnya masing-masing," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimuso, di kantornya, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Namun, Suroyo mengungkapkan, kenaikan tarif angkutan perkotaan tidak akan melebihi 15 persen. Asumsi ini, didapat setelah penghitungan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) Rp2.000 per liter.

"Misalnya angkutan kecil dengan kapasitas delapan tempat duduk, biasa mengisi bensin 10 liter dari harga biasa Rp4.500 sebesar Rp45 ribu, sekarang menjadi Rp60 ribu, berarti selisihnya Rp15 ribu. Jadi, Rp15 ribu itu dibagi delapan penumpang, kira-kira kenaikannya menjadi 12,5 persen," jelasnya.

Sementara itu, untuk tarif angkutan penyeberangan, Suroyo mengungkapkan tarif yang disesuaikan hanya tarif angkutan penyeberangan di lintas penyeberangan komersial antarprovinsi.

Rata-rata kenaikan tarif angkutan penyebrangan untuk 12 lintas penyebrangan komersial antarprovinsi akibat kenaikan harga BBM Rp5.500 per liter, menjadi sebesar 15,12 persen. Sehingga tarif terpadu kenaikannya menjadi 14,25 persen.

"15 persen di dalam operasional berbeda, tiap lintasan berbeda atau lintasan-lintasan tertentu, ada yang 14 persen, dan tujuh persen," tutupnya. (mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: kenaikan tarif angkutan[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...