Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PP Konversi BBG Bakal Diperpanjang

Recommended Posts

ENERGI

Kamis, 20 Juni 2013 13:34 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

omNOFs0d0Y.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meminta perpanjangan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2012 terkait program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). Aturan tersebut dibuat untuk mempercepat konversi dan distribusi gas oleh PT Pertamina (Persero).

"Perpes BBG memang tahun ini akan habis, namun kami sekarang lagi mengurus menyusun Kepmen untuk memperpanjang, saya sudah bilang ke Pak Menteri ESDM (Jero Wacik)," ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis Kementrian ESDM Wiratmaja Puja di Hotel Millineum, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Wiratmaja menjelaskan, untuk masa perpanjangan diperkirakan tiga tahun setelah masa tahun ini habis, tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga lima tahun. "Tapi selama itu insentif tetap berlaku. Ibarat menanam padi dipupuk dulu. Selama masa penugasan ke pertamina perlu insentif," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk Kepmen ini, ditargetkan selesai pada Juli, sehingga Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan hulu dan pertamina lancar untuk memasok gas. Menurut dia, bentuk insentif itu yakni harga gas di hulu dibuat menjadi murah, agar saat di hilir harga gas tetap menjadi Rp3.100 liter setara premium.

"Insentif gas hulu dimurahin, tapi kalau sudah bertumbuh pembangunan infrastruktur pembangunannya tidak perlu insentif lagi karena mengikuti perekonomian dan permintaan masyarakat yang membutuhkan gas," ucap dia.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) berharap kepada Pemerintah agar Peraturan Presiden no.64 tahun 2012 mengenai Bahan Bakar Gas (BBG) diperpanjang untuk memperlancar program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 14 Juni lalu, menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.  (mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: BBG[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...