Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Denda Rp10 Ribu untuk Penyalahgunaan Tiket Kereta

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Selasa, 18 Juni 2013 08:49 wib

Hendra Kusuma - Okezone

5i44k9IhsH.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp10 ribu, untuk penumpang yang membeli tiket jarak dekat, namun digunakan sebagai tiket jarak jauh.

"Untuk penumpang yang beli tiket jarak pendek tapi turun di stasiun yang jauh, single trip-nya dendanya Rp10 ribu, sistemnya lock, " kata Dirut KAI Ignatius Jonan kepada wartawan di kantor otoritas bandara, Jakarta, Senin (17/6/2013) Malam.

Jonan menjelaskan bahwa, sistem elektric ticketing (e-tiketing) sangat mempermudah bagi penumpang, menurut dia, hanya dengan mempunyai satu kartu, lalu di top up seperti membeli pulsa setiap bulannya. "Kartunya kaya pulsa, tinggal top up," tambahnya.

Selain itu, Jonan menyebutkan bahwa dana PSO dari pemerintah untuk masyarakat atau penumpang yang sebesar Rp704 miliar, alokasi untuk KRL sebesar Rp286 miliar, di prediksi untuk tahun depan alokasi tersebut bisa mencapai setengahnya dari anggaran PSO yang diberikan.

"Dari PSO Rp704 miliar, untuk KRL Rp286 miliar. Tahun depan naik, PSO itu untuk KRL Jabodetabek," jelasnya.

Oleh karena itu, Jonan sangat berterima kasih atas dukungan yang telah membuat PSO ini dikeluarkan dan memilih KAI sebagai operatornya. Terutama kepada komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mendorong PSO ini.

"Yang saya minta itu, terimakasih kepada Komisi V untuk mendorong terjadinya PSO," tutupnya. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: PT Kereta Api (KA)[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...