Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Mau Ngadu ke OJK, Nih Persyaratannya

Recommended Posts

0LOub0kr86.jpg[h=6]Ilustrasi. (Foto: Okezone)[/h]

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun pusat layanan konsumen di delapan kota besar di Indonesia. Pembangunan pusat layanan ini sangat penting untuk mempercepat pemberian edukasi seputar jasa keuangan kepada masyarakat."Fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar terpenting OJK. Sektor pasar modal, industri keuangan nonbank dan 2014 OJK akan awasi industri perbankan," kata Kepala OJK Muliaman Hadad, di Citiwalk Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

 

Untuk melakukan pengaduan ke Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) OJK, Muliaman mengungkapkan masyarakat dapat langsung menghubungi contact center LPK dan berhak menyampaikan apapun terkait dengan jasa keuangan.

Namun, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi empat prinsip pengajuan. Pertama, yang bersangkutan harus punya bukti telah menghubungi Lembaga keuangan yang diadukan. Kedua, identitas harus lengkap. Ketiga, harus melampirkan deskripsi pengajuan (kronologis). Serta keempat, melampirkan bukti pendukung.

 

Muliaman mengatakan, pengaduan konsumen yang datang akan diproses dalam waktu dua hari kerja dan jika dokumen pengaduan belum lengkap pihak LKP akan menghubungi pelapor untuk segera melengkapi dokumennya. "Minimal keputusan agar konsumen hubungi departemen lain, itu sudah harus ada. Ada 21 operator yang akan melayani," katanya.

 

Dia menambahkan, pihak LPK akan memberikan waktu lima hari kerja kepada pengadu untuk melengkapi dokumen pengaduannya, dan jika dalam waktu 20 hari dokumen tidak dilengkapi maka pengaduan dianggap batal.

 

Jika persyaratannya langsung lengkap maka pengaduan akan diproses dalam waktu dua hari oleh operator LPK dan melakukan verifikasi masalah. "Jumlah operator yang akan melayani adalah 21 orang dan sudah diberikan pelatihan dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari konsumen," tukas dia. (mrt)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...