Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenkeu Tawarkan Kebijakan Transfer ke Daerah

Recommended Posts

CBaTP5EfoT.jpgWakil Menkeu Anny Ratnawati. (Foto: Okezone)

 

 

 

MAKASSAR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan kebijakan transfer ke daerah dalam mendukung pelaksanaan AFTA (Asean Free Trade Area) 2015 mendatang, yang pokok-pokok kebijakannya antara lain melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah serta mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antardaerah."Selain itu menyelaraskan besaran kebutuhan pendanaan di daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten-kota. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Mendukung kesinambungan fiskal nasional dan meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah,” kata Wakil Menkeu Anny Ratnawati dalam forum diskusi yang diinisiasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

 

Diuraikan, pokok-pokok kebijakan berikutnya meliputi peningkatan efisiensi pemanfataan sumber daya nasional, sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, dan meningkatkan daya saing daerah. Terakhir, meningkatkan perhatian terhadap pembangunan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

 

Anny mengemukakan, ruang lingkup transfer ke daerah sebesar Rp528,63 triliun pada APBN 2013 terurai dalam dua kantong dana, yakni dana perimbangan sebanyak Rp444,79 triliun serta dana Otsus dan penyesuaiannya sebesar Rp83,83 triliun yang terbagi ke dua kantong; dana Otsus Rp13,44 triliun dan dana penyesuaian Rp70,39 triliun.

 

Sebagai breakdown dari dua kantong besar APBN itu, pertama, dana perimbangan terurai dalam tiga item, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp101,96 triliun , Dana Alokasi Umum (DAU) Rp311,14 triliun , dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp31,69 triliun.

 

Kedua, dana Otsus memiliki lima item (dulu disebut mata anggaran). Masing-masing, Dana Otsus Papua Rp4,36 triliun; Dana Otsus Papua Barat Rp1,86 triliun; Dana Otsus Aceh Rp6,22 triliun, Dana Infrastruktur Otsus Papua Rp0,57 triliun; Dana Infrastruktur Otsus Papua Barat Rp0,43 triliun

 

Ketiga, dana penyesuaian termasuk dalam lima item, yakni Tamban Penghasilan Guru Rp2,41 triliun; Tunjangan Profesi Guru Rp43,06 triliun; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp23,45 triliun; Dana Insentif Daerah (DID) Rp1,38 triliun; dan Dana P2D2 Rp0,08 triliun.

 

“Dengan melihat potret pengeluaran publik di daerah, sudah menjadi tanggung jawab daerah dan pusat untuk terus bersinergi dalam memperbaiki kondisi yang ada sehingga dana publik yang dikelola pemerintah benar-benar dapat menjadi injeksi bagi pembangunan ekonomi yang inklusif,” tutup Anny. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...