Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Warga Negara Asing Harus Bayar USD100/Bulan

Recommended Posts

SE6UCdPfQU.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

DEPOK - Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Depok bakal dikenakan biaya retribusi wajib sebesar USD100 per bulan. Keputusan tersebut sudah diusulkan oleh DPRD Depok dalam usulan rapat paripurna penyampaian Raperda di DPRD Depok hari ini.Anggota DPRD Depok dari Fraksi Demokrat Edi Sitorus mengatakan pungutan atau retribusi tersebut penting untuk diterapkan kepada orang asing untuk menertibkan siapa saja orang asing yang bekerja di Depok. Edi menyebutkan banyaknya orang asing bekerja di sejumlah industri di Depok. Selain itu, kata dia, agar tidak ada kesenjangan sosial lapangan kerja bagi penduduk lokal.

 

"Itu perlu diatur dan ditata, terkait tarif perlu diatur, USD 100 itu usulan, itu nanti akan dibahas di pansus apa sudah layai atau belum, agar disesuaikan dengan daerah-daerah lain," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/03/2013).

 

Edi menambahkan usulan tersebut baru penyampaian wacana dan masih harus dikaji melalui rapat pansus. Besaran pungutan, kata dia, masih bisa disesuaikan dengan membandingkan pungutan bagi tenaga kerja asing di kota lain.

 

"Tergantung visanya juga, misalnya berapa lama dia izinnya di Depok, kita lihat data dulu, ini usulan pemerintah kepada dewan, perlu ada payung hukum mengatur ini," jelasnya.

 

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendata siapa saja warga negara asing yang bekerja di Depok. Salah satunya yakni dengan mengecek izin visa tinggal di Depok.

 

"Itu memang arahan dari pusat, harus mengarah ke sana. Karena memang perlu ada retribusinya, karena itu kita masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi soal data tenaga kerja asing di Depok," ungkap Idris.

 

Idris menyebutkan warga negara asing yang bekerja di antaranya yakni dosen, dan juga karyawan atau pemilik perusahaan dan pabrik yang banyak terdapat di Cimanggis Depok.  "Ada juga beberapa konsultan perusahaan, dan itu juga harus dicek berapa lama izin visanya kerja di sini," tandasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...