Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

10 Lembaga Non-Struktural Bakal Dihapus

Recommended Posts

Mgm7LDVqDp.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Guna merampingkan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kini mengkaji efektivitas keberadaan 90 lembaga-lembaga non struktural (LNS). Nantinya, ada 10 LNS yang direkomendasikan untuk digabung atau dibubarkan.“Kementerian PAN-RB telah menyampaikan Rancangan Perpres mengenai pembubaran sepuluh Lembaga Non Struktural (LNS) itu kepada Presiden,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (8/3/2013).

 

Dia menjelaskan, usulan pembubaran 10 LNS itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan, sehingga tidak akan menimbulkan implikasi yang besar. Implikasi pembubaran LNS yang mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D) telah diperhitungkan dengan matang.

 

Menurut Azwar, secara umum, alasan pembubaran Sepuluh LNS adalah karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk seperti Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999.

 

Sementara untuk para pegawai tersebut, akan dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga (K/L) terkait. “Dengan demikian, pembubaran LNS itu diharapkan tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” katanya.

 

Adapun 10 LNS lain yang diusulkan digabung atau dibubarkan adalah:

 

1. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA).

2. Komisi Hukum Nasional (KHN) serta P3D dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM. KHN memiliki 35 pegawai non-PNS.

3. Dewan Gula Indonesia (DGI) yang diawaki 17 PNS, dengan anggaran Rp 1,568 miliar, dialihkan ke Kementerian Pertanian.

4. Dewan Buku Nasional, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

5. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI), tugas dan fungsi perumusan kebijakannya dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi.

6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang memiliki lima pegawai non PNS.

7. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), selama ini diisi oleh pegawai ex officio PNS Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU.

8. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) dialihkan ke Kementerian Perumahan Rakyat.

9. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan 35 pegawai ex officio PNS

10. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...