Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Jurus Kemenperin Sambut Pasar Tunggal ASEAN

Recommended Posts

QcOQ8657xb.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pasar domestik akan dibanjiri oleh produk-produk luar negeri karena kebijakan perdagangan internasional khususnya ASEAN. Beberapa hal telah dilakukan pemerintah untuk mempersiapkan menuju pasar tunggal ASEAN 2015.Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah penting untuk menyelamatkan konsumen. Baik konsumen domestik maupun konsumen asing.

 

"Ada upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," ungkap Euis acara Kesiapan UMKM Indonesia Menghadapi Asean Economic Comunity 2015, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

 

Euis menambahkan, untuk melindungi konsumen asing dari produk dalam negeri, Euis mengaku pihaknya telah membuat program Gorengan Sehat. Menurutnya, isu yang beredar di lapangan terkait perilaku pedagang domestik yang kerap sembarangan akan mengganggu kenyamanan konsumen asing.

 

"Program Gorengan Sehat yang dimaksud, akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai penggunaan minyak goreng yang benar, serta memberikan pengetahuan mengenai pengolahan minyak bekas menjadi bio diesel," kata dia.

 

Program tersebut, menurut Euis telah selesai dan siap di sosialisasikan kepada seluruh pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.

 

Sementara itu untuk melindungi konsumen domestik, pemerintah berencana akan menerapkan non tarif barried dengan menerapkan para tarif. Para tarif tidak dihitung di dalam tarif tetapi di luar tarif. Para tarif akan diambil melalui sistem buka kunci kontainer atau pengenaan tarif parkir barang yang belum didistribusikan.

 

"Misalnya ada produk luar mau masuk ke Indonesia, nanti dikenakan para tarif. Contoh, mau buka kunci kontainer dikenakan biaya berapa dan kalau misalnya barang tersebut tidak langsung didistribusikan dan ada biaya parkir. Jadi bukan barangnya yang dikenakan," tutupnya

 

Sementara itu untuk non tarif barried, pemerintah akan menetapkan kewajiban-kewajiban label halal dan beberapa syarat lain guna melindungi konsumen. Namun, aturan ini belum dapat dipastikan kapan akan selesai.

 

Sejauh ini, Kemenperind masih melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian terkait agar aturan tersebut nantinya tak berbebturan dengan Rancangan Undang-Undang Perdagangan serta revisi Undang-Undang Perindustrian. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...