Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Proses Hukum Indosat IM2 Harusnya Dihentikan

Recommended Posts

bxXa1g92HO.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2-Indosat hari ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Dartono yang merupakan pegawai Indosat.Dalam pemeriksaan kesaksiannya Budi mengatakan bahwa BHP telekomunikasi dan USO (Universal Service Obligations), sudah dibayarkan oleh Indosat.  Ia juga mengatakan bahwa  praktik bisnis yang terjadi antara Indosat dengan IM2 sebagai mitra, juga dilakukan oleh Indosat dengan mitra-mitra lain seperti, CBN, Lintasarta, dan Quasar.

 

Mendengar kesaksian itu, Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Indosat dan IM2 mengatakan bahwa, "Seharusnya jaksa penuntut umum segera menghentikan proses peradilan ini,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

 

Pernyataan Luhut tersebut adalah terkait dengan tidakadanya aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2 serta fakta yang diungkapkan oleh saksi di pengadilan Tipikor yang menegaskan bahwa tidak ada tunggakan kewajiban Indosat terhadap pemerintah, baik dalam bentuk BHP Jastel maupun kewajiban kewajiban lainnya seperti kontribusi dana USO.

 

Secara periodik, Kemenkominfo bersama  dengan seluruh operator telekomunikasi termasuk Indosat dan IM2 melakukan CokLit (Pencocokan dan penelitian), yang merupakan forum clearing untuk mencocokkan hasil pencatatan dan perhitungan besaran kewajiban operator penyelenggara jasa dan jaringan  yang dicatat oleh pihak Kemenkominfo, dengan kewajiban yang dicatat oleh perusahaan.

 

"Apalagi yang akan dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan, mengingat negara confirmed tidak dirugikan?" tukas Luhut. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...