Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Belum Serahkan Laporan Keuangan, 3 Emiten Disuspensi

Recommended Posts

s1QpkfqRsc.jpgIlustrasi. (Foto: Tangguh Putra/okezone)

 

 

 

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap tiga perusahaan tercatat. Keputusan suspensi tersebut karena ketiganya belum menyerahkan laporan keuangan interim yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik yang berakhir per 30 September 2012.Perusahaan tersebut adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Dayaindo Resources Tbk (KARK). Namun khusus untuk BLTA, terkait laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2012 yang tercatat di bursa lain.

 

Hal tersebut menunjuk ketentuan peraturan Bapepam dan LK No. X.K.7. yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.

 

Selain itu, BLTA tercatat di Singapore Stock Exchange, di mana batas waktu penyampaikan Laporan Keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah 45 hari setelah tanggal laporan keuangan dimaksud.

 

Dengan demikian, batas waktu penyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2012 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada 15 November 2012.

 

Terakhir, ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.

 

"Sampai dengan saat ini, BLTA belum menyampaikan Laporan Keuangan dan belum melakukan pembayaran denda," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI Gede Nyoman Yetna, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI.

 

Mengingat saham BLTA masih disuspensi di seluruh pasar sejak 25 Januari 2013, maka Bursa memperpanjang suspensi saham Perseroan tersebut. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...