Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANAS TERSANGKA: Demokrat Minta KPU Keluarkan Aturan Khusus

Recommended Posts

JAKARTA-Partai Demokrat berharap Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan penandatanganan daftar calon legislatif oleh unsur pimpinan selain ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.

 

 

 

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin mengklaim peraturan KPU tidak mengakomodasi kondisi khusus saat terjadi kekosongan jabatan ketua umum dan sekjen di dalam suatu partai.

 

 

 

“Dalam hal ketua umum berhalangan apa yang harus dilakukan? Keraguan ini menimbulkan suatu situasi kekosongan hukum,” katanya setelah rapat antara Majelis Tinggi dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (PD) di Puri Cikeas, malam ini (2/3).

 

 

 

Dia meminta KPU mengisi kekosongan hukum itu agar partai dalam situasi khusus tanpa ketua umum bisa mengajukan calon legislatif tanpa takut atas ketidakpastian hukum.

 

 

 

“Mudah-mudahan KPU melihat hal ini karena situasi seperti ini bisa saja terjadi bukan hanya untuk kebutuhan PD, tapi bisa digunakan di dalam kondisi yang sama pada partai lain,” katanya.

 

 

 

Majelis Tinggi Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambilalih kepemimpinan partai dari Dewan Pimpinan Pusat dengan alasan untuk mengembalikan nama baik dan kondisi partai.

 

 

 

Belakangan, Ketua Umum PD Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek Hambalang.

 

 

 

Dalam mekanisme internal Demokrat, Majelis Tinggi berwenang menetapkan calon anggota badan legislatif, kepala dan wakil kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

 

 

 

Namun, pasal 57 Undang Undang no. 8/2012 menyatakan  daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai.

 

 

 

AD/ART PD menyatakan penunjukkan ketua umum partai harus melalui proses kongres luar biasa (KLB), sedangkan jabatan pelaksana tugas ketua umum tidak diatur. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...