Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SPRINDIK ANAS: Sejumlah Saksi Akan Diperiksa Pekan Depan

Recommended Posts

JAKARTA--Komite Etik Komisi Pemebrantasan Korupsi yang mengusut kasus kebocoran sprindik tindak pidana korupsi tersangja Anas Urbningrum segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut pekan depan.

 

Anis Bawesdan, Rektor Universitas Paramadina yang ditunjuk menjadi ketua Komite Etik mengatakan saksi-saksi yang dipanggil adalah yang dinilai terlibat dalam kebocoran draft sprindik tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan secara terperinci nama-namanya.

 

Daftar nama saksi, katanya, juga berdasarkan laporan dari tim investigasi yang berada dibawah deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat yang sudah dibentuk sejak 12 Februari 2013 lalu.

 

"Siapa saja di dalam institusi KPK maupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa, siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut," ujar Anies.

 

Anies mengatakan langkah Komite Etik selanjutnya yakni menentukan rencana kerja selanjutnya berdasarkan hasil rapat pertama yang digelar hari ini. Pasalnya, Komite Etik menargetkan masa kerja hanya dalam satu bulan kedepan.

 

Menurut Anies, kemungkinan pembocor akan bisa terkenda delik pidana bila terbukti, menyebarkan dokumen rahasia.

Namun, katanya, Komite Etik tidak punya otoritas karena bukan projusticia, sehingga jika diketahui ada unsur pidana, baru akan diproses sesuai prosedural.

 

Dia menjelaskan dalam rapat hari ini, yang diputuskan lainnya, a.l pembentukan ketua pimpinan dalam Komite Etik, dimana dirinya disepakati menjadi Ketua, dan Tumpak (Hatorangan) Panggabean sebagai wakil merangkap anggota.

 

Pembentukan Komite Etik KPK dilakukan paska kabar adanya kebocoran draft sprindik tersangka Anas Urbaningrum di kalangan wartawan. Adapun anggota Komite Etik yang dibentuk sejak Jumat (22/2) yang terdiri lima orang, dengan komposisi 2 unsur internal KPK dan 3 orang dari luar KPK.

 

Unsur internal adalah pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, sedangkan unsur eksternal terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi), Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK). (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...