Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

pemuja sedan

Nilai dan Prosedur Pendaftaran Merek Dagang

Recommended Posts

Dalam memulai suatu usaha,seseorang seringkali tidak memprioritaskan pengurusan merk dagang.Soal legalitas yang berkaitan dengan merk dagang sering dinomorduakan.Yang penting usaha berjalan dulu.Padahal,legalitas merk sangatlah penting dan sama pentingnya dengan legalitas perusahaan.Soalnya ketika perusahaan menjadi besar,merk bisa menjadi intangible asset,nilainya bisa meningkat menjadi tak terhingga.

 

Agar merk yang dibuat terlindungi dari pemakaian oleh pihak lain yang bisa merepotkan,pelaku usaha perlu mendaftarkan merk yang ia buat. Lantas dimanakah pendaftaran merk dagang tersebut?

Di Direktorat Merek dan Indikasi Geografi,Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (DJH-KI), Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) Republik Indonesia.

Selain itu,pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kantor wilayah Kemenhuk dan HAM di tingkat provinsi serta sentra-sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian, dan Perguruan Tinggi Negeri.

 

Berlaku Selama 10 Tahun

Mendaftakan merk dagang tidaklah sulit.Ada formulir yang perlu diisi dan proses yang dilalui.Dibutuhkan waktu sekitar 17 bulan serta biaya sekitar Rp 700.000,- per merek agar merk yang didaftarkan seorang pelaku usaha diakui secara hukum.

Untuk penerbitan sertifikat merk dagang membutuhkan biaya Rp 100.000,-.

Bila jenis barang yang didaftarkan dalam 1 kelas lebih dari 3 jenis produk,maka setiap jenis produk berikutnya dikenai biaya Rp 50.000,- , sedangkan untuk penelusuran/pengecekan apakah sebuah merk telah dimiliki oleh pihak lain akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000,- / merk.

 

Alasan Ditolaknya Pendaftaran Merk Dagang :

  • Merk yang didaftarkan memiliki persamaan dengan merk yang sudah terdaftar terlebih dahulu atau sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merk yang didaftarkan memiliki persamaan dengan merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan oleh peraturan pemerintah.
  • Mek yang didaftarkan memiliki persamaan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  • Merk yang didaftarkan menyerupai nama orang terkenal,foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain,kecuali ada persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merk yang didaftarkan merupakan tiruan atau menyerupai nama/singkatan nama,bendera,lambang atau simbol,emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan dari pihak yang berwenang.
  • Merk yang didaftarkan merupakan tiruan/menyerupai tanda/cap/stempel resmi yang digunakan oleh negara / lembaga pemerintah,kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang.

 

Prosedur Pendaftaran Merk

Pertama kita mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Merk.Bersamaan dengan formulir yang telah kita isi,kita juga melampirkan antara lain 24 lembar etiket,salinan akta pendirian perusahaan (bila pemohonnya perusahaan) atau fotokopi KTP (bila pemohonnya individu)

 

Setelah permohonan pendaftaran merk diajukan,kita sudah bisa menggunakan merk tersebut.Hanya saja kita belum memiliki perlindungan hukum.

Bila hasil pemeriksaan tidak menunjukan adanya duplikasi merk,permohonan akan disetujui untuk didaftar,Selanjutnya dilakukan pengumuman mengenai merk yang telah disetujui.Apabila hingga berakhirnya masa pemngumuman itu tidak ada kebertaan dari pihak lain,Sertifikat Merk akan segera diterbitkan.

 

Hak menggunakan merk adalah selama 10 tahun.Setelah itu harus diperpanjang lagi untuk 10 tahun berikutnya.Untuk perpanjangan merk dagang akan dikenakan biaya 1 juta (non UKM) dan 2 juta (UKM).Perpanjangan dilakukan setidaknya 1 tahun sebelum masa penggunaan merk berakhir.Apabila tidak diperpanjang,merk kita akan dicoret dari daftar merk yang dilindungi dan bisa digunakan oleh pihak/perusahaan lain.

 

Hak penggunaan merk yang telah didaftarkan bisa dialihkan ke pihak/perusahaan lain.Proses pengalihan ini harus dilakukan di DJHKI dengan biaya Rp 500.000,- .Untuk pengalihan ini,DJHKI akan mengeluarkan sertifikat lagi yang sifatnya tambahan dari sertifikat merk yang telah ada.

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...