Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INPRES 3/2013: Presiden Dorong Peningkatan Nilai Tambah Produk Mineral

Recommended Posts

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden No. 3/2013 untuk mempercepat peningkatan nilai tambah produk mineral.

 

 

 

Beleid itu menginstruksikan 8 menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.

 

 

 

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah mengatakan Inpres No. 3/2013 memperjelas peran dan fungsi setiap unsur pemerintah dalam program penghiliran industri mineral dalam negeri.

 

 

 

Kejelasan peran itu dibutuhkan karena upaya peningkatan nilai tambah mineral harus didukung oleh kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

 

 

 

“Mineral ini kan multisektoral, ada domain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan Gubernur. Inpres ini memberikan dasar yang jelas mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak," kata Firmanzah ketika dihubungi Bisnis, hari ini (21/2).

 

 

 

Inpres No. 3/2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri ditandatangani oleh Presiden SBY pada 13 Februari 2013.

 

 

 

Instruksi ditujukan kepada Menteri ESDM, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

 

 

 

Pelaksanaan Inpres ini berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian dan harus dilaporkan kepada Presiden minimal 1 kali setiap 6 bulan. (yus)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...