Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IPO BUMN: Proses Izin Disederhanakan, Hanya Lewat Komisi VI DPR?

Recommended Posts

JAKARTA—Proses perizinan pelepasan umum saham perdana (inital public offering/IPO) perusahaan milik pemerintah diisukan hanya melalui Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak lagi memerlukan izin dari dua komisi seperti selama ini, yakni Komisi VI dan XI.

 

Menurut sumber Bisnis di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang identitasnya tidak mau disebutkan, DPR sedang mewacanakan rencana mempersingkat proses perizinan privatisasi perusahaan pelat merah itu.

 

Hal itu disebabkan dana hasil penawaran saham perdana perusahaan BUMN itu tidak masuk ke dalam kas negara, melainkan mengalir ke korporais yang digunakan untuk pengembangan usaha.

 

“Selama ini, dana IPO BUMN diasumsikan masuk ke kas negara. Padahal, uang tersebut masuk ke korporasi atau BUMN itu sendiri sehingga tidak perlu lewat Komisi XI,” tutur sumber tersebut saat berbincang-bincang kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/2).

 

Selama ini, rencana IPO perusahaan pemerintah terlebih dahulu dibahas melalui Komite Privatisasi.

 

Setelah itu, prosesnya berlanjut ke Komisi VI. Setelah lolos di komisi itu, proses terakhir berada di Komisi XI.

 

Komisi XI dilibatkan dalam proses perizinan privatisasi BUMN karena berkaitan dengan penerimaan negara. Namun, kondisi tersebut telah jauh dari harapan selama ini.

 

Sumber itu menambahkan bila wacana itu nanti terealisasi, maka IPO perusahaan negara hanya memerlukan persetujuan Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra kerja BUMN.

 

“Saat ini wacana perizinan IPO BUMN hanya di Komisi VI itu telah mengemuka. Diharapkan itu mampu mempercepat birokrasi IPO perusahaan negara karena selama ini terlalu panjang sehingga menyebabkan molornya waktu pelepasan saham perdana,” katanya.

 

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto mengatakan wacana go public BUMN tidak memerlukan persetujuan dari Komisi XI itu memang benar. Meskipun demikian, pembicaraan secara khusus mengenai itu belum pernah dibahas dengan pimpinan DPR.

 

“Selain belum pernah dibahas dengan pimpinan DPR, secara resmi di forum juga belum pernah dibahas,” kata Airlangga dalam pesan singkatnya.

 

Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menolak berkomentar soal wacana IPO BUMN tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR.

 

“No comment deh. Tanya saja sama pihak DPR,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Dahlan mengemukakan proses birokrasi permohonan izin IPO BUMN memang terlalu panjang saat ini sehingga sangat melelahkan. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...