Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RANGKAP JABATAN: Perlu Dicantumkan Dalam UU PIlpres

Recommended Posts

JAKARTA—Undang-undang Pilpres perlu mencantumkan pasal mengenai larangan rangkap jabatan presiden, para menteri dan kepala daerah sebagai pejabat negara dan sebagai pejabat parpol guna menghindari konflik kepentingan.

 

 

 

Demikian disimpulkan dari diskusi Dialog Kenegaraan dengan tema “Menakar Peran DPD di Tahun Politik” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Rabu (20/2).

 

 

 

Turut menjadi nara sumber pada diskusi itu Wakil Ketua DPD, Laode Ida, pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin dan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens.

 

 

 

Menurut Irmanputra Sidin, presiden dalam sistem ketatanegaran presidensil tidak bisa bekerja rangkap dengan parpol yang dipimpinnya. Bahkan presiden pun tidak memiliki masa libur untuk mengruus parpol yang dia pimpin.

 

 

 

“Kalau kita mau lebih cepat membenahi ketatanegaraan, tambahkan saja satu pasal dalam revisi UU Pilres bahwa presiden tidak boleh rangkap jabatan parpol,” ujar Irman dalam disksi tersebut.

 

 

 

Menurutnya, dengan diaturnya soal rangkap jabaran presiden itu maka semua menteri dan kepala daerah otomatis akan termasuk dalam aturuan tersebut karena mereka penyelenggara pemerintahan.

 

 

 

Dengan adanya Undang-undang Pilpres yang mengatur rangkap jabatan itu, seorang presiden tidak saja lepas dari jabatan parpol, bahkan sebagai kader pun harus lepas guna memutus kepentingan partai di dalam pemerintahan, katanya.

 

 

 

“Kalau undang-undang itu sudah ada, nantinya presiden bisa dimakzulkan kalau masih ikut mengurus partai,” katanya.

 

 

 

Sementara Wakil Ketua DPD, Laode Ida mengatakan setuju untuk mengusulkan RUU soal pembatasan kewenangan presiden hanya sebagai presiden saja tanpa ikut-ikutan mengurus parpol.

 

 

 

Ketika presiden merangkap sebagai pemimpin parpol maka dikhawatirkan akan terjadi pemamfaatan lembaga negara untuk kepentingan partai, katanya. Laode lebih jauh menyatakan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dibenahi karena suduah tidak jelasnya aturan mengenai kewenangan lembaga negara. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...