Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INSENTIF MIGAS: Diarahkan Para Rasionalisasi Subyek PBB

Recommended Posts

 JAKARTA--Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menegaskan insentif atas eksplorasi migas diarahkan pada rasionalisasi subjek pajak bumi dan bangunan (PBB) bukan menurunkan tarif PBB migas

 

 Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian wilayah kerja eksplorasi minyak dan gas yang akan dikenakan PBB sebagai insentif fiskal bagi kontraktor migas.

 

 

 

"Kita bukan rate-nya, Tapi wilayah yang dipakai itu yang benar-benar kena PBB nanti. Kalau ngebor kan tidak seluruh area dibor, yang kena pengeboran itu yang nanti jadi subjek PBB, yang lain tidak," tutur Bambang di Gedung DPR, Rabu (20/02).

 

 

 

Menurutnya, insentif tersebut tidak membuat area subjek PBB menjadi lebih sempit, tetapi membuat area subjek PBB menjadi lebih realistis.

 

 

 

Dengan insentif tersebut, PBB hanya dikenakan atas areal eksplorasi. Dengan demikian, wilayah kerja non eksplorasi, seperti area implasemen dan bangunan kantor, pabrik, perumahan, serta areal tanah pengamanan tidak lagi dihitung sebagai Nilai Jual Objek Pajak PBB migas.

 

 

 

Sebelumnya, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan Kementerian ESDM meminta penghapusan atas PBB eksplorasi tubuh bumi. Adapun PBB permukaan bumi diharapkan turun menjadi level terendah yakni Rp2,8 per meter persegi.

 

Namun, Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro menuturkan pihaknya mengajukan penghapusan PBB selama masa eksplorasi. Sehingga PBB hanya dikenakan saat lifting migas sudah berlangsung.

 

 

 

"Kita sudah ajukan lagi. Kali ini, kita minta nol," tegas Dirjen Migas Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, Senin (18/2). 

 

 

 

Menurut Edy, eksplorasi migas memiliki risiko kegagalan yang sangat tinggi.

 

Saat masa eksplorasi dan masih mengalami rugi, imbuhnya, tidak layak apabila pemerintah menarik PBB dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). (if)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...