Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANAS URBANINGRUM: Kuasa Hukum Bantah Toyota Harrier Sebagai Gratifikasi

Recommended Posts

JAKARTA--Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum, membantah kliennya menerima Toyota Harrier dari Nazaruddin sebagai gratifikasi. Transaksi antarkedua orang itu dinilai hanya jual beli biasa.

 

Anas, menurut penuturan Firman, sepakat membeli mobil ke Nazaruddin dengan sistem mengangsur pada Agustus 2009.

 

Anas lalu membayar uang muka Rp200 juta atas transaksi itu dengan saksi Saan Mustopa, Pasha Ismaya dan Maimara Tando.

 

Mobil lantas diterima 12 September. Selanjutnya Oktober 2009, Anas dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2004.

 

Anas lantas membayar cicilan ke- 2I senilai Rp75 juta pada Februari 2010 dengan saksi M Rahmad, staf ahli pribadi Anas. Nah, setelah itu ada informasi di kalangan Demokrat bahwa Harrier yang digunakan Anas pemberian Nazaruddin.

 

Mendengar isu tak sedap itu, Anas mengembalikan mobil ke Nazaruddin. Hanya saja mantan bendahara umum Demokrat itu menolak dan minta uang tunai.

 

Alhasil, Anas lalu menjual mobil tersebut dengan nilai Rp500 juta. Uang itu diberikan ke Nazar melalui ajudannya, Iwan pada Juli 2010. Pada bulan yang sama Anas mengundurkan diri dari DPR.

 

"Jadi ini perdata biasa, transaksinya jelas," tegas Firman di Jakarta, Selasa (19/2).

 

Gugat Tempo

 

Firman mengaku selama ini pemberitaan tentang Harrier kliennya sangat merugikan. Bahkan, majalah Tempo, membangun persepsi negatif.

 

"Kami tidak ingin tidak terlalu lama diadili Tempo. Kami mempertimbangkan untuk menggugat," tegasnya. Pemberitaan Tempo, kata dia, merugikan dan soal tindakan mencemarkan nama baik ada dasar hukumnya.

 

Staf ahli Anas Urbaningrum 2009_2010, M Rahmad menilai yang disampaikan Nazaruddin tidak benar. "Ini klarifikasi setelah sekian lama pemberitaan diterima masyarakat."

 

Di sisi lain, Rahmad mengaku akad jual beli Harrier dari Nazaruddin ke Anas senilai Rp670 juta. Lantas uang muka pembelian Rp275 juta dan hasil penjualan Rp500 juta sehingga totalnya Rp775 juta. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...