Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Dapat 'Diskon', Pengusaha Setuju Terapkan Permentan

Recommended Posts

Wahyudi Siregar - Okezone

 

 

 

HatkeMuk63.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

MEDAN - Pengusaha Ekspor Impor di Sumatera Utara, yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) dan Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) akhirnya menyetujui penerapan ketentuan standarisasi  Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT).

 

Padahal, sebelumnya mereka sempat menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.73 tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan IKT milik perorangan atau badan hukum,

 

Peraturan yang awalnya dinilai hanya akan memberatkan pengusaha akibat meningkatkan biaya produksi yang harus mereka keluarkan, belakangan bisa diterima karena pemerintah memastikan akan memberikan potongan harga sebesar 5 persen dari biaya normal kepada para pengusaha.

 

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Sumut, Khairul Mahalli mengatakan, pengusaha tentunya harus mematuhi ketentuan perdagangan yang ditetapkan pemerintah. Penolakan yang sempat mengemuka atas Permentan itu diakui karena sosialisasi yang disampaikan pemerintah belum begitu jelas.

 

Dia menjelaskan, pengusaha sejatinya cukup kooperatif, khususnya setelah mendapatkan potongan harga lima persen. Apalagi penetapan standarisasi itu sangat positif untuk mendorong pengusaha meningkatkan kualitas produk yang dijual ke luar negeri.

 

"Ya kalau mau jujur tentunya kita keberatan. Tapi bagaimana pun ini kan kebijakan pemerintah yang harus kita patuhi. Kita bersyukur dengan kesepakatan potongan harga yang disampaikan pemerintah pusat," jelas dia di Medan, Sabtu (16/2/2013).

 

"Kita awalnya berharap bisa mencapai 25 persen, tapi setelah kita timbang-timbang, terkait operasional ITK yang juga membutuhkan biaya cukup tinggi tentunya angka lima persen potongan dari total tagihan menjadi masuk akal. IKT itu kan harus beroperasi 24 jam untuk mempermudah kegiatan ekspor, dan tentunya membutuhkan biaya yang cukup tinggi," tuturnya.

 

Menurut Mahalli, harus ada prosedur standar operasi (SOP) yang jelas dari IKT yang ditunjuk pemerintah untuk menangani karantina tumbuhan para pengusaha. Pasalnya SOP tersebut berhubungan erat dengan jaminan yang diberikan IKT pada kualitas produk tumbuhan yang akan di ekspor.

 

"Kita takutnya, barang dari kita bagus, tapi karena prosedur yang tidak jelas, keterjagaan kualitas menurun, dan para buyer kita di luar negeri jadi kecewa. Kalau di Sumut kita setuju PT Samudera Lautan Luas (SLL) untuk eksportir dan PT Catur Batavia Transindo untuk importir. Kedua perusahaan itu diakui memiliki SOP yang jelas," paparnya.

 

Saat ini terdapat kontainer berukuran 20 feet berisi tumbuhan. Pengusaha Ekspor Impor di Sumatera Utara, dibebankan biaya karantina mencapai Rp.245 ribu. Sementara untuk 40 feet, mencapai Rp.300 ribu.

 

Dengan potongan sebesar 5 persen, nantinya diharapkan kegiatan perdagangan internasional dalam kembali digiatkan. Pengawasan terhadap operasional ITK ini pun harus dilakukan secara berkala, agar kesesuaian terhadap SOP dan operasional riil tetap sesuai.

(mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...