Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Punya 250 Outlet, Restoran Harus Waralaba

Recommended Posts

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan jika pewaralaba sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, maka gerai selanjutnya akan di waralaba atau dikerjasamakan dengan penyertaan modal jika ingin menambahkan outlet/gerai."Pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah, maka dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasama dengan pola penyertaan modal," kata Srie, usai konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

 

Penambahan outlet/gerai melalui kerjasama dengan pola penyertaan modal ini, menurut Srie, nilai investasinya sekira Rp10 miliar dengan penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen.

 

"Sedangkan untuk investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30 persen," tambahnya.

 

Pemberi atau penerima waralaba yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250, tambah Srie, harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai dalam waktu lima tahun sejak peraturan menteri diberlakukan.

 

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet. (gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...