Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EKSPLORASI MIGAS: Pemerintah tambah insentif fiskal

Recommended Posts

JAKARTA--Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan kegiatan eksplorasi migas harus ditingkatkan. 

 

Pasalnya, kegiatan eksplorasi migas saat ini cukup mengkhawatirkan. Dari 21 rencana kegiatan eksplorasi yang dilakukan pada Januari 2013, hanya lima yang terealisasi.

 

Padahal, pencarian cadangan sangat dibutuhkan untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi migas. 

 

"Agar 5-10 tahun ke depan, anak cucu kita bisa menikmati,” kata Wacik dalam pembukaan Rapat Kerja Tahunan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

 

Untuk itu, pihaknya memberikan keringanan berupa insentif fiskal kepada perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi. Tujuannya, agar para perusahaan tersebut berlomba-lomba mencari cadangan migas.

 

Adapun insentif fiskal yang akan diberikan adalah insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor.

 

“PBB itu akan dikenakan ringan sekali, sekitar Rp28 per meter persegi,” katanya. 

 

Nantinya, PBB hanya akan dikenakan hanya pada lahan pengeboran. Sementara sebelumnya, PBB dikenakan di seluruh wilayah kerja dengan nilai bervariasi tergantung daerahnya. 

 

Jero mengatakan aturan ini akan segera berlaku.

 

Dua insentif ini melengkapi insentif yang telah diberikan sebelumnya oleh pemerintah. 

 

Rinciaanya, pembebasan bea masuk untuk barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri (PMK 177/PMK.011/2007) dan pajak penghasilan (PPh) atas impor barang oleh kontraktor (PMK 154/PMK.03/2010).

 

Sementara, untuk insentif PBB ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan akan tertuang dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Pajak. Edy mengatakan, pemberian insentif PBB akan berdampak signifikan.

 

Nantinya, insentif akan berlaku untuk kegiatan eksplorasi di darat dan laut. 

 

“Kapan mulainya kalau kita kan kalau bisa, 2013 ini. Tapi masih tunggu kementerian keuangan, karena fiskal bukan domain KESDM,” kata Edy.

 

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas Bambang Yuwono membandingkan, kalau dulu, kontraktor bisa membayar PBB hingga Rp200 miliar per tahun. Namun, dengan adanya aturan yang baru, KKKS bisa membayar hanya Rp100 juta per tahun.

 

Berbeda dengan pihak Kementerian ESDM, Bambang menyatakan pemberian insentif tersebut sudah mulai berlaku.

 

“Kalau bea masuk dan PPH kan sudah lama diberlakukan. Untuk yang PBB dan perubahan aturan pemberian insentif PPN, aturannya baru keluar akhir Desember 2012, sudah berlaku sekarang,” tegas Bambang.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...