Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

WARALABA MAKANAN: Pola Penyertaan Modal Dalam Permendag 7/2013 Salah Kaprah

Recommended Posts

JAKARTA—Pola penyertaan modal yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman dinilai salah kaprah.

 

Ketua Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy mengatakan Permendag ini menyimpang dari konsep waralaba. Pada hakekatnya penerima waralaba (franchisee) mempunyai kepemilikan dan operasional yang independen.

 

“Franchisee harus mempunyai secara utuh. Kalau ada penyertaan modal seperti ini seperti pola kerjasama usaha. Dua perusahaan yang bekerja sama dan memiliki modal masing-masing,” kata Amir kepada Bisnis, Kamis (14/2).

 

Regulasi yang berlaku mulai 11 Februari 2013 ini memiliki opsi franchisor atau franchisee dapat bekerja sama dengan pola penyertaan modal untuk pengembangan gerai.

 

Untuk nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 40%.  Adapun untuk nilai investasi di atas Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal minimal 30%.

 

Melihat opsi ini, imbuhnya, waralaba asing dapat semakin berkembang karena mendapatkan porsi  kepemilikan yang lebih besar. Hal ini menyimpang dari tujuan permendag ini, yakni untuk mengembangkan waralaba lokal.

 

Pihak asing masih dapat mengontrol terwaralaba dari lokal. Waralaba asing juga semakin mudah dalam mengembangkan gerai dengan adanya opsi penyertaan modal ini.

 

Dia menilai pemerintah tidak memahami konsep waralaba. Seharusnya, penyertaan modal ini tidak dicantumkan dalam Permendag No 7/2013. (if) (foto: franchsiekita.com)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...