Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SIDANG RASYID Hanya 30 menit, Hatta Hormati Proses Hukum

Recommended Posts

JAKARTA—Hatta Rajasa sekali lagi menegaskan menyerahkan proses hukum anaknya Raysid Rajasa kepada sistem peradilan.

 

Dia dan keluarga, lanjutnya, menghormati proses hukum di Indonesia dan akan selalu mematuhi hukum.

 

“Biarkanlah proses hukum berjalan di negeri ini dengan baik. Saya dan keluarga selalu mematuhi hukum dengan baik,” kata Hatta di Kantor Presiden hari ini, Kamis (14/2/2013).

 

Persidangan perdana kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rasyid Rajasa dilaksanakan siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

 

Rasyid didakwa melanggar Undang-Undang no. 22/2009 tentang Lalu Lintas pasa 310 ayat 2, 3 dan 4.

 

M. Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum selama kurang dari 30 menit.

 

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharjono, yang juga Ketua PN Jakarta Timur.

 

Tepat pukul 10.00, Suharjono membuka persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Soimah menyampaikan tuntutannya. Selain Soimah, hadir Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet, dan T Rahman sebagai jaksa penuntut lainnya.

 

Rasyid dijerat dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4, 3, dan 2.

 

Dari berkas perkara tercatat 27 saksi, termasuk dua saksi fakta, dua saksi ahli pidana, dua saksi ahli forensik, dan dua ahli teknik dari BMW dan Mitsubishi. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...