Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Berani adu bukti, BCA bantah gugatan Rp5,21 miliar

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Central Asia Tbk menyatakan bisa membuktikan bahwa gugatan  yang diajukan wartawan senior Kemala Atmojo soal kesalahan dalam transaksi via ATM tidak benar.

 

 

 

“Intinya kami membantah. Kami akan ajukan bukti-bukti rekaman data dan CCTV yang akan kami sampaikan ke hadapan majelis hakim,” kata kuasa hukum BCA Anggiat Simamora, Selasa (12/2).

 

 

 

Anggiat menyatakan akan mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, sayang dia enggan menjelaskan secara lebih detail soal transaksi yang diklaim merugikan penggugat (Kemala Atmojo).

 

 

 

Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.531/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst itu penggugat merasa dirugikan karena setelah melakukan pengambilan uang di mesin anjungan tunai mandiri atau ATM milik tergugat (BCA).

 

 

 

Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materil Rp210 juta dan imateril Rp5 miliar kepada bank nasional itu akibat koreksi transaksi.

 

 

 

Menurut penggugat, penarikan uang dilakukan pada 13 Agustus 2012 di ATM BCA Tamini Square. Pada mesin ATM yang didatangi pertama, penggugat tidak berhasil melakukan transaksi.

 

 

 

Oleh karena itu, penggugat bergeser pada mesin ATM di sampingnya dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp1,25 juta dan telah dicatat dalam buku tabungan.

 

 

 

“Ternyata sepuluh hari kemudian, yakni pada tanggal 23 Agustus 2012 ada lagi pendebetan dalam rekening penggugat sebesar Rp1,25 juta,” ungkap kuasa hukum penggugat, Jhon Panggabean, dalam gugatan.

 

 

 

Penggugat, katanya, sudah melakukan klarifikasi dan mendapat tanggapan lewat surat dari BCA pada 1 September 2012 yang berisi analisis transaksi. Di sana disebutkan bahwa terjadi penarikan tunai Rp1,25 juta sebanyak dua kali pada 13 Agustus.

 

 

 

Surat tersebut menyebutkan bahwa pada transaksi pertama, yang oleh penggugat dianggap gagal, ternyata oleh tergugat dinyatakan berhasil dan uang keluar dari ATM. Kemudian,bank melakukann koreksi pendebitan pada 23 Agustus atas transaksi pada 13 Agustus.

 

 

 

Penggugat beberapa kali melakukan upaya klarifikasi, termasuk memeriksa tayangan kamera CCTV. Akan tetapi, penggugat merasa ada yang keliru dalam rekaman video itu yang menampilkan penggugat mengambil uang pada kedua transaksi.

 

Karena merasa dirugikan, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA ke pengadilan. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...