Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KUSTODIAN TRANSAKSI RUPIAH: Seharusnya di Dalam Negeri

Recommended Posts

JAKARTA: Guna menangkal volatilitas nilai tukar, kustodian transaksi rupiah seharusnya wajib memakai bank di dalam negeri agar tidak dipakai spekulasi oleh bank asing. 

 

Bank sentral sendiri tengah mensiapkan aturan untuk menekan transaksi spekulasi. 

 

Ekonom Aspirasi Indonesia Research Institute Yanuar Rizki menyampaikan adanya transaksi nondelivery forward atau transaksi kontrak yang tak ada penyerahan karena di luar negeri ada kelonggaran dalam penetapan bank kustodian. 

 

"Jadi sebaiknya regulator menetapkan bank kustodian di dalam negeri agar gampang dikontrol keabsahan transaksi tersebut," ujarnya, Senin (11/2/2013). 

 

Menurutnya, transaksi rupiah terhadap valas, baik itu melalui saham, surat utang negara dan lainnya,  terlalu longgar karena bisa menggunakan bank kustodian luar negeri. 

 

Seharusnya regulator mewajibkan bank kustodian dalam negeri. "Ini seperti yang dilakukan China dan Thailand. Mereka mewajibkan bank kustodian dalam negeri," terangnya. 

 

Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A. Johansyah menyampaikan bahwa sebenarnya transaksi surat utang dan sertifikat Bank Indonesia sudah memakai bank dalam negeri. 

 

"Masalahnya transaksi NDF itu kan tidak ada settlement-nya, sehingga tidak memakai bank kustodian. Itu pasar antarmereka sendiri (bank asing)," katanya.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...