Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS CAP KAKI TIGA: Gugatan masuk pembuktian

Recommended Posts

JAKARTA: Gugatan pembatalan 49 merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug kini telah masuk pembuktian. 

 

Rusel Vince telah menghadirkan 53 bukti ke majelis hakim, sementara tergugat baru menyerahkan duplik.

 

Previany Annisa Rellina, advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum Thar & Co yang mewakili Rusel Vince (penggugat) menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan pada Senin (11/2/2013).

 

Previany mengatakan bahwa bukti tersebut berupa simbol dan atribut kaki tiga yang tertera dalam berbagai barang milik Negara Isle of Man. 

 

Diantaranya bendera, uang kertas, uang koin, perangko, kartu pos, situs resmi negara, pin, dan berbagai atribut simbol lainya yang mencapai 53 buah.

 

"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ini dikumpulkan oleh klien kami bersama tim [kuasa hukum]," ujar Previany.

 

Berbagai bukti tersebut, katanya, akan menjadi dasar pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. 

 

Menurutnya simbol kaki tiga benar-benar milik negara koloni Inggris, Isle of Man, dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin oleh pihak manapun.

 

Selanjutnya dia berharap, sidang selanjutnya akan berjalan lancar dan dalam 3-4 pekan ke depan bisa selesai. Sebab, dalam proses gugatan merek jika mengacu pada UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, tidak boleh lebih dari 90 hari.

 

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug (tergugat) Agus Nasrudin, yang menyerahkan duplik atau tanggapan atas tanggapan, menegaskan gugatan warga negara Inggris itu cacat formal.

 

Penggugat, katanya, tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam UU merek. "Sehingga kami harap hakim menolak gugatan dari penggugat," ucapnya.

 

Persidangan akan dilanjutkan pada 25 Februari dengan agenda pengajuan saksi fakta sebanyak dua orang oleh penggugat. Selain itu, tergugat serta turut tergugat (Direktorat Merek) akan mengajukan bukti-bukti.

 

Seperti diketahui, penggugat minta agar majelis hakim membatalkan 49 sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas nama perusahaan asal Singapura, Wen Ken Drug. 

 

Sertifikat merek itu terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI.

 

Menurut Vince, Wen Ken Drug secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga. 

 

Dia juga khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.

 

"Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat," kata Vince dalam gugatannya.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...