Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IMPOR PONSEL: Pengenaan cukai lebih tepat

Recommended Posts

JAKARTA: Instrumen cukai dinilai tepat untuk mengendalikan impor ponsel. 

 

Pasalnya, sesuai konvensi internasional impor telepon genggam tidak boleh dikenakan biaya bea apapun.

 

Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan ponsel merupakan barang mewah tetapi impornya tidak terkena bea masuk.

 

"Karena sekarang ini ada konvensi internasional bahwa ponsel itu tidak boleh ada biaya bea yang dikenakan sama sekali. Karena tidak ada, kita lebih melihat mungkin bisa kenakan cukai," katanya, Senin (11/2/2013).

 

Bambang menuturkan saat ini pemerintah tengah mengkaji penerapan instrumen cukai atas ponsel dan cukai atas pulsa telepon genggam.

 

"Kita yang menentukan nanti, mana yang kena atau tidak kena. Tidak mungkin dua-duanya kena, salah satu atau tidak sama sekali," tuturnya.

 

Pemerintah nantinya akan memberikan insentif bagi ponsel yang diproduksi di dalam negeri. Bentuknya adalah tarif cukai yang lebih rendah.

 

"Nantinya ada, arahnya ke sana. Seperti rokok saja, kalau rokoknya impor, langsung dikenai cukai tertinggi," kata Bambang.

 

Wacana cukai atas ponsel merupakan langkah fiskal yang ditempuh Kementerian Keuangan untuk mengendalikan impor ponsel.

 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang peraturan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

 

Kementerian Perdagangan juga menerbitkan peraturan tentang impor ponsel dan sejenisnya yang bertujuan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).

 

Pengendalian impor ponsel melalui aturan tersebut juga diharapkan dapat mendorong industrialisasi telepon seluler dan komputer di dalam negeri.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...