Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYELUNDUPAN BURUNG: Ratusan paruh burung diamankan di Kalbar

Recommended Posts

PONTIANAK: Ratusan paruh burung Enggang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) di Bandara Supadio, Pontianak Kalimantan Barat.

 

Awalnya petugas security bagian kargo Bandara Supadio Pontianak menghubungi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar terkait adanya dua buah kardus yang dicurigai. Petugas BKSDA Kalbar tiba di gedung kargo dan bersama-sama petugas security Bandara Supadio melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus tersebut. Setelah dibuka terdapat barang yang dibungkus dengan koran dan dilakban yang isinya ratusan paruh burung Enggang.

 

"Dua kardus, satu kardus berisi 86, dan satu kardus yang satunya berisi 103 paruh burung Enggang. Jadi jumlahnya 189 paruh burung Enggang. Ini merupakan barang temuan. Pengirimannya via ekspedisi. Dengan tujuan ke Jakarta dari Pontianak. Kami akan sosialisasi, agar provinsi dan kabupaten concern, untuk membantu kawasan hutan. Burung Enggang sudah mendekati punah. Dan ini sebagai maskot Kalimantan Barat," kata Kepala BBKSDA Kalbar, Djohan Utama Perbatasari, (Jum'at 7/9/2012)

 

Menurut Djohan, modus operandi pengiriman paruh burung Enggang menggunakan jasa pengiriman ekspedisi dan travel dilakukan oleh jaringan sindikat Internasional dengan memanfaatkan pemburu paruh burung Enggang di daerah Kalbar. "Pengumpul paruh burung Enggang ini menggunakan kurir untuk memutuskan hubungan dengan pihak owner. Saat ini, PPNS SPORC Kalbar  sedang mendalami siapa pemilik paruh burung Enggang tersebut. Untuk identitas pengirim sudah kita miliki. Sedangkan asal paruh burung Enggang ini berasal dari Kabupaten Melawi yang merupakan salah satu habitatnya," jelas Djohan.

 

Burung Enggang merupakan jenis satwa yang populasinya sangat sedikit, tekanan perburuan dan pemanfaatan secara ilegal baik satwa hidup maupun bagian-bagiannya mempertajam penurunan jumlah satwa tersebut di alam. Status perlindungan berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (World Consevation) Red List data adalah mendekati punah. Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur status perlindungan jenis ini adalah peraturan pemerintah No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang memasukan jenis ini dalam jenis satwa dilindungi.

 

"Pasal yang dilangggar adalah pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100juta," kata Djohan.(K36/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...