Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DUMPING KERTAS: Kemenperin Yakin Produsen Kertas RI Lolos Dari Tuduhan Di Jep

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Perindustrian optimistis sejumlah produsen kertas Indonesia lolos dari tuduhan dumping yang dilakukan otoritas antidumping Jepang.

 

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi mengungkapkan tuduhan dumping yang diadukan produsen kertas lokal di Jepang dinilai tanpa bukti, karena produsen kertas Indonesia sudah mengikuti kebijakan yang berlaku di pasar internasional.

 

Keputusan otoritas antidumping Amerika Serikat (USITC) yang akhirnya mencabut pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) dan pengenaan bea masuk imbalan (BMI) untuk produk certain lined paper school supplies (CLPSS) yang diimpor dari Indonesia pada 2 Agustus lalu, bisa menjadi referensi bagi negara lainnya yang mengenakan tuduhan dumping terhadap produk kertas Indonesia.

 

Menurutnya, hal yang sama juga pernah dialami para produsen kertas Indonesia di pasar Korea Selatan yang juga sempat dikenakan BMAD. Pengenaan BMAD tersebut akhirnya dicabut karena produsen kertas Indonesia tidak terbukti melakukan dumping.

 

“Kita juga pernah mengalami kejadian yang sama di Amerika Serikat dan Korea Selatan, tapi semua tuduhan dumping tersebut tidak terbukti. Kami optimistis tuduhan dumping di Jepang juga pasti lolos,” ujarnya, Jumat (7/9/2012).

 

Dia mengemukakan besarnya potensi industri pulp dan kertas yang dimiliki Indonesia memang membuat sejumlah negara pesaing kewalahan.

 

Terlebih lagi, letak geografis Indonesia yang berada di iklim tropis membuat Indonesia lebih mudah memproduksi tanaman sebagai bahan baku dibandingkan dengan negara yang tidak beriklim tropis.

 

“Di Indonesia tanaman untuk bahan baku sudah bisa dipanen dalam kurun waktu yang relatif singkat sekitar 5—8 tahun. Adapun tanaman untuk bahan baku di negara yang tidak beriklim tropis baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun,” ungkapnya.

 

Direktur Penyelidikan Perdagangan Biro Kerjasama Ekonomi METI Keiichi Iwase telah mempertimbangkan untuk memproses atau tidaknya keluhan delapan perusahaan kertas Jepang itu.

 

Meskipun demikian, akhirnya diputuskan untuk memproses keluhan tersebut sesuai prosedur Badan Perdagangan Dunia (WTO) Artikel 8 GATT (General Agreement on Tariffs and Trade 1994) mengenai kesepakatan Anti Dumping.

 

Delapan perusahaan Jepang yang mengajukan tuduhan dumping tersebut adalah Nippon Paper Industries Co Ltd, Nippon Daishowa Paperboard Co Ltd, Oji Paper Co Ltd, Oji Speciality Paper Co Ltd, Daio Paper Corporation, Hokuetsu Kishu Paper Co Ltd, Mitsubishi Paper Mills Limited, dan Marusumi Paper Co Ltd.

 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor kertas dari Indonesia ke Jepang mengalami kenaikan 36,3%, dari semula hanya sebesar 291.737 ton pada 2008 menjadi sebesar 397.510 ton pada 2011.

 

Akibat impor kertas dari Indonesia meningkat besar, permintaan domestik kertas Jepang turun 2,2%. Dari seluruh impor kertas Jepang, pangsa kertas Indonesia cukup besar mencapai 79,1%. Di peringkat kedua hanya 17,1% impor kertas dari China. Menyusul Thailand 1,6%, dan Taiwan 1,4%.

 

METI Jepang sendiri telah meminta adanya proses pengisian daftar pertanyaan yang harus dijawab 11 perusahaan kertas Indonesia yang melakukan ekspor kertas ke Jepang, yang nantinya akan menjadi dasar penilaian dalam investigasi.

 

Hasil jawaban itu akan diperiksa silang juga terhadap pertanyaan dan jawaban yang dilakukan pihak Jepang (8 perusahaan Jepang). Dari sanalah akan dilakukan investigasi ke lapangan. Sekitar enam orang satu tim akan turun ke Indonesia, melakukan penelitian langsung, baik dari METI maupun dari Kementerian Keuangan Jepang.

 

Sebelas perusahaan kertas Indonesia yang akan dikirimi pertanyaan pemerintah Jepang adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Kertas Leces (Persero), PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Parisindo Pratama, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Riau Andalan Kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Suparma tbk, PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk.

 

Menanggapi tuduhan dumping tersebut, APP yang payung merek untuk produk-produk kertas yang diproduksi oleh sejumlah pabrik di Indonesia seperti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industries, dan PT Ekamas Fortuna, siap melawan tuduhan tersebut.

 

Direktur Corporate Affairs and Communications, Asia Pulp and Paper Group, Suhendra Wiriadinata, mengatakan harga jual kertas di Jepang berkisar 5%—10% lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual lokal.

 

“Harga jual lokal ini pun sudah menguntungkan perusahaan. Oleh karena itu, sesuai definisi dari dumping itu sendiri, maka tidaklah mungkin APP menerapkan dumping demi keuntungan," katanya.

 

Menurutnya, Jepang merupakan pasar ekspor kertas fotokopi terbesar APP di seluruh dunia dengan penjualan lebih dari US$35 juta/bulan.

 

Selain itu, produk APP yang diekspor ke Jepang merupakan produk spesifik dibuat untuk memenuhi permintaan atau selera konsumen Jepang.

 

“Produk tersebut tidak dipasarkan di dalam negeri sehingga tentunya jelas tidak bisa disebut dumping, karena tidak ada perbandingan harga apple to apple, antara harga jual produk di dalam negeri dan luar negeri,” ungkapnya.

 

Bila Jepang memulai kebijakan proteksi ini, maka untuk 18 bulan ke depan bakal terjadi ketidakpastian pasar APP di Jepang yang dapat berdampak pada hilangnya pangsa pasar APP di pasar Jepang dibanding importir lainnya.(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...