Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IMPLEMENTASI PERMEN ESDM : Kendaraan Dinas Pemprov Sumut Belum pakai Stiker

Recommended Posts

MEDAN : Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Smut) hingga saat ini belum menempelkan stiker larangan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintahan menyusul telah diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013 tentang Pengendalian BBM Berubsidi.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013 itu menyatakan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2013, dilakukan pelarangan penggunaan Bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

 

Gatot Pujo Nugroho, Plt Gubernur Sumatra Utara mengakui bahwa belum ada kendaraan dinas yang digunakan pejabat eselon di jajaran Pemprov Sumatra Utara yang ditempel stiker sebagai tanda larangan kendaraan tersebut tidak boleh menggunakan BBM subsidi.

 

“Tapi secara administrasi, Pemprov Sumatra Utara sudah mengingatkan kepada seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut yang mendapat mobil dinas agar mengguakan BBM Pertamax,” kata Gatot Pujo Nugroho menjawab Bisnis., Jumat (8/2).

 

Untuk penempelan striker larangan menggunakan BBM bersubsidi, Pemprov Sumatra Utara secepatnya akan melakukan itu agar kendaraan dinas pemerintahan tidak menggunakan BBM bersubsidi.

 

Eddy Sofyan, Kepala Kesbang Linmas Provinsi Sumatra Utara mengatakan, pada 2012, pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumatra Utara yang menggunakan mobil dinas sudah sosialisasikan agar menggunakan BBM Pertamax.

 

“Bahkan anggaran untuk pembelian BBM Pertamax tersebut sudah ditampung di APBD untuk seluruh SKPD di jajaran Pemprov Sumatra Utara,” kata Eddy Sofyan.

 

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) Marketing & Trading Sumatra Bagian Utara telah melakukan penambahan outlet BBM Non Subsidi sekaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013 tentang Pengendalian BBM Berubsidi.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013, kata Sonny Mirath, Assistan Customer Relation – FRM Region I, menyatakan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2013, dilakukan pelarangan penggunaan Bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

 

Bahkan sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 3/2012, menurut Sonny, kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi wajib ditempel stiker yang menyatakan kendaraan tersebut menggunakan BBM Non Subsidi.

 

“Penerbitan dan pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, seperti yang dilakukan di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Stiker kendaraan pengguna BBM Non Subsidi akan menjadi pedoman Pertamina dalam menjalankan penyaluran di lapangan,” kata Sonny. (K14/faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...