Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

105 Kabupaten Setor PBB Rp4,5 T

Recommended Posts

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, saat ini sudah ada 105 kabupaten kota yang sudah menerapkan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan realisasi sebesar Rp4,5 triliun.Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Hartoyo mengatakan, pada tahun lalu, sudah ada 17 kabupaten kota yang melakukan pengalihan pajak dan satu kabupaten kota yang telah mengalihkan penarikan PBB-P2 lebih dahulu. Nilai pajak dari 18 kabupaten kota tersebut sekira Rp2 triliun.

 

"Ke-18 kabupaten kota tersebut antara lain Medan, Palembang, Depok, Bogor, Sukoharjo, Sidoarjo, Gresik, Kota Yogyakarta, Palu, Gorontalo, Samarinda, dan Pontianak," kata Hartoyo, di Gedung Pajak, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

 

Hartoyo menambahkan, tahun ini terdapat 105 kabupaten dan kota yang siap mengambil PBBP2 dengan nilai realisasi dari 105 daerah tersebut sebesar Rp4,5 triliun. Sedangkan yang belum melakukan pengalihan pajak ada 369 kabupaten kota dengan perkiraan nilai sebanyak Rp1,5 triliun.

 

"105 potensinya perkiraan Rp4,5 triliun, ini kota menengah tapi sisanya 369 itu Rp1,5 triliun. Itu kabupaten yang kecil saja," ungkap Hartoyo.

 

Hartoyo juga mengungkapkan, dengan adanya pengalihan pajak, pemerintah daerah wajib menyerahkan rancangan Peraturan Daerah dan rencana penarikan PBB-P2 kepada Menteri Keuangan dan Menteri dalam negeri sebelum 30 Juni. Kewajiban pelaporan hanya diberikan pada Pemda yang ingin menarik PBB-P2 sebelum 2014.

 

"Pemda nantinya bertanggung jawab dalam menghimpun data objek dan subjek pajak. Adapun penentuan besaran pajak terutang sampai penagihan serta pengawasannya," tutup Hartoyo.

 

Sebagai informasi,  berdasarkan UU 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah, ada pengaturan untuk pajak daerah, sebelum undang-undang tersebut terbit banyak peraturan daerah yang meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pada akhirnya pemda terbatasi dengan uu tersebut, namun saat ini ada perubahan, tugas yang dilaksanakan Ditjen Pajak harus dialihkan ke daerah. (gnm)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...