Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERATURAN MA: Jika Tertipu, Harta Pasti Kembali

Recommended Posts

JAKARTA – Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2013 selain untuk merampas harta dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank atau penyedia jasa keuangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada orang yang berhak untuk memperoleh kembali harta kekayaannya.

 

 

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan pihaknya mengapresiasi Perma No. 1/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain.

 

 

"Peraturan MA ini memberikan kepastian hukum kepada orang yang berhak untuk memperoleh kembali harta kekayaannya. Kalau dalam sidang pengadilan yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa ia beritikad baik dan menjadi korban kejahatan," ujarnya melalui surat elektronik yang diterima Bisnis, Jumat (8/4).

 

 

Dia menilai Perma itu akan memberikan kepastian hukum terhadap implementasi Pasal 67 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan 'dana yang ada di rekening gantung' yang ada di bank atau penyedia jasa keuangan sebagai akibat penghentian transaksi oleh PPATK.

 

 

"Ini merupakan pendekatan baru dalam proses hukum acara untuk menjamin kepastian hukum apakah sejumlah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak kejahatan itu dapat dirampas untuk negara, karena tidak diketahui pemiliknya setelah melewati jangka waktu tertentu, dalam hal ini 30 hari," jelasnya. (spr)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...