Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BM ANTIDUMPING HRC: KADI Usul Dikenakan Terhadap Produk Dari 5 Negara

Recommended Posts

JAKARTA--Komite Anti Dumping Indonesia mengusulkan agar pengenaan bea masuk antidumping terhadap baja canai panas  (hot rolled coil/HRC)  impor asal 5 negara diperpanjang agar produsen dalam negeri tak kembali merugi.

 

 

Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan  berdasarkan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review), eksportir masih melakukan praktik dumping, sehingga pengenaan BMAD masih diperlukan.

 

“Dari data-data itu, kami mempunyai gambaran bahwa dumping itu masih terjadi sehingga kalau itu (BMAD) kita buka, maka industri kita yang akan diserbu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/2).

 

KADI memulai penyelidikan sunset review atas HRC impor asal China, Rusia, India, Taiwan dan Thailand, pada 4 April 2012 atas permohonan PT Krakatau Steel yang mewakili industri dalam negeri.

 

Ada 9 nomor pos tarif yang diselidiki yakni 7208.10.00.00, 7208.08.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, 7208.90.00.00.

 

Sebelumnya, atas usulan KADI, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK  No. 39.1/2008 yang mengenakan BMAD sebesar 4,24%-56,51% terhadap impor HRC dari 5 negara itu mulai 28 Februari 2008.

 

Dalam hasil penyelidikan sunset review, otoritas antidumping itu menemukan 2 eksportir asal Taiwan dan China tidak kooperatif sehingga diusulkan dikenai BMAD, padahal sebelumnya dinyatakan de minimis (marjin dumping lebih rendah dari 2%. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...