Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUGATAN PERDATA: Elnusa kalahkan Bank Mega

Recommended Posts

JAKARTA—Perusahaan nasional penyedia jasa migas, PT Elnusa Tbk kembali memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap Bank Mega terkait dengan kasus hilangnya deposito Elnusa sebesar Rp111 miliar di Bank Mega.

 

Melalui referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT.DKI., Elnusa meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding.

 

VP of Corporate Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin mengatakan pihaknya berharap Bank Mega tidak membuat kasus ini berlarut-larut dan segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp111 miliar beserta bunganya 6% per tahun.

 

“Kami harap Bank Mega bisa legowo dan untuk membayar hak kami, sehingga diharapkan dengan rasa legowo tersebut dapat menjadi sentimen positif dalam rasa kepercayaan nasabah terhadap perbankan yang memang berniat melindungi hak-hak dasar nasabahnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (06/02).

 

Menurutnya, dengan kemenangan ini makin menguatkan bukti bahwa Elnusa adalah korban kelalaian Bank Mega dalam pelaksanakan prosedur penempatan deposito.

 

Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, juga mengharuskan Bank Mega untuk segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa.

 

 “Bank adalah bisnis kepercayaan, jika nasabah tidak dilindungi hak-haknya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional secara keseluruhan kedepannya, karena bersikap tidak prudent,” tuturnya. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...