Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PENGOLAHAN: Daya serap tenaga kerja kecil

Recommended Posts

JAKARTA-- Kecilnya kesempatan kerja dalam industri pengolahan disebabkan minimnya perusahaan skala menengah dan besar, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana.

 

"Terdapat 'missing middle' dalam industri pengolahan, maksudnya perusahaan skala menengah dan besar yang sedikit itu penyebabnya," kata Armida dalam paparan Perkembangan Ekonomi Terkini dan Prospek Ekonomi Tahun 2013 di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

 

Menurut dia, ada tiga jenis industri padat pekerja dalam sektor industri pengolahan yakni tekstil, pakaian jadi dan alas kaki. Dari ke tiga jenis industri tersebut, dua per tiga kesempatan kerja berada di sektor industri skala mikro dan kecil. Sementara hanya satu per tiga peluang kerja yang terdapat pada perusahaan skala menengah dan besar.

 

"Padahal perusahaan yang menyerap banyak orang kan perusahaan menengah dan besar, tapi karena jumlahnya yang sedikit sehingga seolah-olah penyerapannya kecil," katanya.

 

Menurut dia, pada 2012, industri tekstil dan alas kaki untuk skala besar dan sedang mengalami penurunan masing-masing sebesar minus 8,32 persen dan minus 6,96 persen.

 

Sementara untuk skala mikro dan kecil, produksinya tumbuh secara positif termasuk industri pakaian jadi.

 

Dia menambahkan jumlah pekerja industri tekstil, pakaian jadi dan alas kaki, baik dalam industri skala besar, sedang maupun mikro mencapai 3,39 juta orang. Dari jumlah tersebut sebesar 65 persen pekerjanya bekerja dalam perusahaan berskala mikro dan kecil.

 

Sementara terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP), Armida memperkirakan ketiga jenis industri tersebut mengalami dampak tekanan kenaikan upah.

 

Menurut dia kenaikan upah adalah sesuatu yang wajar bila diikuti dengan peningkatan produktivitas karena kenaikan upah yang tidak diimbangi kenaikan produktivitas akan membebani biaya tenaga kerja per unit produksi.

 

"Kenaikan labor cost yang tinggi sayangnya tidak diikuti peningkatan produktivitas," kata Armida.

 

Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah memformulasikan formula untuk menentukan kenaikan upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha dengan memperhitungkan faktor produktivitas, komponen upah dan inflasi.

 

"Kami sedang membuat formulanya sehingga kenaikan upah itu juga bisa diikuti dengan peningkatan produktivitas," katanya. (Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...