Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS HAMBALANG: SBY desak status anas, KPK cuek

Recommended Posts

JAKARTA: Terkait dengan imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang, KPK menyatakan sebelum ada dua alat bukti, maka seseorang tidak dapat dijadikan sebagai tersangka.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam penegakan hukum tidak dapat dipercepat atau diperlambat, yang ada adalah bagaimana penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup.

 

"Kami mengimbau juga agar KPK tidak ditarik ke urusan partai, karena KPK domainnya adalah hukum," ujarnya, Selasa (5/2/2013).

 

Johan memaparkan KPK tidak menargetkan orang, tetapi menyidik kasus Hambalang.

 

"Jadi, sejauh dua alat bukti cukup, belum ditemukan penyidik, maka seseorang tidak bisa jadi tersangka, tetapi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, maka bisa menjadi tersangka."

 

Menurutnya, sampai saat ini Anas Urbaningrum adalah saksi dalam konteks kasus korupsi Hambalang. Beberapa waktu yang lalu Anas pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan.

 

"Itu adalah himbauan dari presiden sebagai kepala negara, tetapi KPK berada dalam domain hukum, tidak bisa KPK memutuskan status seseorang sementara belum ada bukti yang bisa disimpulkan terhadap status seseorang itu," tuturnya.

 

Johan menambahkan sampai saat ini KPK masih mengembangkan kasus Hambalang di tingkat penyidikan dan sudah ada dua tersangka.

 

"KPK menyelidiki berdasarkan bukti-bukti hukum," tegasnya.  (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...