Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

CUKAI MINUMAN BERSODA Turunkan Penerimaan Negara Rp783,5 Miliar

Recommended Posts

JAKARTA—Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) memperkirakan pengenaan cukai minuman bersoda malah berisiko menurunkan pendapatan pemerintah sampai Rp783,5 miliar.

 

Eugenia Mardanugraha, Peneliti LPEM UI, memperkirakan risiko penyusutan sejumlah itu terjadi terhadap pengenaan cukai sebesar Rp3.000.

 

Menurutnya, pengenaan cukai sebesar Rp3.000 untuk minuman bersoda memang akan meningkatkan penerimaan cukai sebesar Rp590 miliar. Namun, sambungnya, di  sisi lain penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berisiko turun Rp562,7 miliar.

 

Adapun, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) berisiko turun Rp736,1 miliar. Sementara itu, pemerintah juga akan mengeluarkan biaya pemungutan cukai sebesar Rp74,7 miliar.

 

"Soalnya kenaikan harga Rp3.000 akan mengurangi permintaan hingga 64,9%. Penurunan itu juga menurunkan penghasilan industri hingga Rp5,6 triliun per tahun," katanya dalam jumpa pers mengenai Dampak Cukai pada Minuman Soda terhadap Fiskal  hari ini, Senin (4/2/2013).

 

Dia mengungkapkan tingginya penurunan permintaan disebabkan karena minuman bersoda adalah produk yang memiliki elastisitas tinggi. Kenaikan harga pada level tertentu dari produk yang elastis menyebabkan penurunan permintaan yang lebih tinggi daripada profit kenaikan harga produk.

 

"Semakin tinggi tarif cukai [minuman bersoda], kerugian yang harus ditanggung oleh konsumen, industri, dan pemerintah akan semakin besar," ujarnya.  (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...