Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BEA CUKAI SUMUT amankan pakaian bekas selundupan

Recommended Posts

MEDAN: Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan mengamankan satu unit kapal mengangkut balpres yang diduga berisikan pakaian bekas.

 

Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 208 balpres diduga berisi pakaian bekas yang masuk ke wilayah perairan Provinsi Sumatra Utara tanpa memiliki dokumen yang resmi pada Jumat siang 1 Februari 2013.

 

Ogy Febri Adelha, Kepala Seksi Penindakan I Kanwil Bea dan Cukai  Sumatra Utara mengatakan, kapal ditangkap saat berada di wilayah perairan Provinsi Sumatra Utara dalam keadaan kandas di tengah laut.

 

"Saat itu kapal sedang kandas di tengah laut dan awak kapal sedang melansir muatannya ke kapal kecil di tengah laut. Ketika petugas datang, seluruh awak kapal dan nakhoda berhasil melarikan diri," katanya, Sabtu (2/2/2013).

 

Selanjutnya kapal motor OMEGA GT 33 Nomor 1462/GGe itu langsung digiring petugas Bea dan Cukai Sumut dan KPPBC Bea dan Cukai Belawan ke pangkalan Kanwil Bea dan Cukai Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

 

Menurut Ogy, kegiatan yang dilakukan ini adalah penyelundupan melanggar Pasal 102 Undang-undang No 10/1995 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan Indonesia.

 

Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Utara, kata Ogy, akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemilik kapal. 

 

"Siapa yang punya kapal tersebut dan siapa tekongnya akan diselidiki untuk selanjutnya dijadikan tersangka," kata Ogy.

 

Jika dari penyelidikan tidak ditemukan tersangkanya, kata Ogy, kapal tersebut akan disita menjadi milik negara dan balpres yang diduga berisi pakaian bekas akan dimusnahkan setelah melalui proses. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...