Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DJOKO TJANDRA: Pencabutan Paspor PNG Diupayakan Melalui Pengadilan

Recommended Posts

JAKARTA--Ketua Tim Pemburu Koruptor/Wakil Jaksa Agung Darmono meningkatkan  koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mengupayakan pencabutan paspor  buronan kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar Djoko Tjandra melalui mekanisme pengadilan.

 

 

"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," katanya di Jakarta, Jumat (1/2) sore

 

Di menjelaskan dari putusan pengadilan  tersebut  akan menjadi bahan atau bekal  penangkapan di beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

 

 

Darmono  mengaku pihaknya sampai sekarang belum mengajukan permohonan atau permintaan ke Pemerintah Singapura,  salah satu tempat di mana Djoko selama ini diduga menyembunyikan diri.

 

Djoko merupakan terpidana kasus  cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

 

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546,166 miliar..

 

Pada Juni 2012, diketahui dia beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut. (Antara/if)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...